-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terkait JKA, Ini Kata Gubernur Aceh

Mei 06, 2026 Last Updated 2026-05-06T04:42:07Z


 Banda Aceh —
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola layanan kesehatan melalui penyempurnaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Hal tersebut disampaikan Gubernur Aceh dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Pemerintah Aceh bulan Mei 2026 yang digelar Selasa (5 Mei 2026).

Dalam arahannya, Gubernur menekankan bahwa kebijakan JKA terus disempurnakan melalui Peraturan Gubernur agar layanan kesehatan dapat lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan.

“Kita memastikan setiap kebijakan yang diambil berbasis data dan ditujukan untuk memperkuat keberlanjutan program serta kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain sektor kesehatan, Gubernur juga menyoroti pentingnya optimalisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Ia meminta seluruh perangkat daerah mempercepat penyelesaian administrasi agar paket kegiatan dapat segera memasuki tahap kontraktual sesuai jadwal.

Dalam konteks perencanaan pembangunan, Gubernur menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 harus rampung paling lambat 30 Juni 2026. Ia menekankan pentingnya disiplin perencanaan melalui pendekatan money follow program dan evidence-based budgeting guna memastikan belanja daerah fokus pada program prioritas, termasuk penguatan JKA.

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh juga didorong untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui komunikasi intensif dengan pemerintah pusat, guna memastikan dukungan terhadap agenda pembangunan strategis di Aceh.

Menutup arahannya, Gubernur mengajak seluruh jajaran untuk menjaga soliditas dan meningkatkan kinerja di tengah sorotan publik. Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dijawab dengan kerja nyata.

“Di tengah sorotan publik, kita harus menjawab dengan kinerja, bukan polemik. Kita tidak sekadar mengelola anggaran, tetapi mengelola kepercayaan rakyat,” tegasnya.

Rapat pimpinan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kepala Biro, serta perwakilan lembaga dan staf khusus.[]

×
Berita Terbaru Update