Pedoman Pemberitaan Media Siber
Peraturan Dewan Pers
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia adalah bagian dari kebebasan tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dilakukan secara profesional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers, bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut ini:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber mencakup semua bentuk media yang menggunakan internet sebagai wahana dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, dan unggahan lainnya seperti blog, forum, serta kolom komentar.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi dalam berita yang sama untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
Pengecualian terhadap butir (1) dapat dilakukan dengan syarat:
- Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita pertama adalah pihak yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
- Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Informasi ini dicantumkan di bagian akhir berita dalam kurung dan dengan huruf miring.
- Setelah berita dipublikasikan berdasarkan butir (3), media wajib tetap melakukan verifikasi dan mencantumkan hasilnya dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan terkait Isi Buatan Pengguna yang selaras dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
- Dalam proses registrasi, pengguna harus menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan tidak mengandung:
- Berita bohong, fitnah, sadisme, atau pornografi.
- Ujaran kebencian terhadap SARA atau ajakan kekerasan.
- Diskriminasi berdasarkan gender, bahasa, atau penghinaan terhadap kelompok rentan.
- Media siber berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut.
- Mekanisme pengaduan atas konten yang melanggar harus disediakan secara mudah diakses.
- Penghapusan atau koreksi konten yang melanggar harus dilakukan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan ini tidak bertanggung jawab atas dampak hukum dari konten yang dipublikasikan pengguna.
- Media siber bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan koreksi dalam batas waktu yang ditetapkan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap ralat atau koreksi harus ditautkan ke berita asli yang dikoreksi.
- Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan hak jawab harus dicantumkan.
- Media asal bertanggung jawab hanya atas berita yang dipublikasikannya.
- Media yang mengutip wajib melakukan koreksi jika media asal telah mengoreksi berita tersebut.
- Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas dampak hukumnya.
- Sesuai Undang-Undang Pers, media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali dalam kasus:
- Isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau alasan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mencabut kutipan berita yang telah dicabut oleh media asal.
- Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber harus membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
- Setiap konten berbayar harus diberi label seperti "advertorial," "iklan," "ads," "sponsored," atau istilah lain yang menunjukkan bahwa itu adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di platformnya.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Sumber: Dewan Pers