.jpeg)
Foto; Rahmad Mirza | Durasi.co
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana ekologis yang berakhir pada 28 Juli 2026. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) sebagai tahap lanjutan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh sejak akhir 2025.
Fase baru tersebut ditopang dengan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028. Dana tersebut akan difokuskan pada percepatan pembangunan kembali infrastruktur, pemulihan permukiman, serta penguatan ketahanan masyarakat terhadap bencana.
Keputusan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf setelah mempertimbangkan berbagai rekomendasi, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada 23 Juli 2026.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan, berbagai masukan dari pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait menjadi dasar penyempurnaan usulan yang diajukan kepada Pemerintah Pusat untuk mengakhiri masa transisi darurat.
"Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi," ujarnya saat Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Banda Aceh, Selasa (28/7).
Menurut Fadhlullah, pemerintah optimistis proses pemulihan dapat berjalan lebih terarah melalui rencana induk yang telah disusun. Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan menjadi pijakan utama untuk mempercepat pemulihan berbagai sektor yang terdampak bencana.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta kementerian dan lembaga lainnya yang selama ini memberikan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga masa transisi pemulihan.
Bencana ekologis yang melanda Aceh sejak November 2025 merupakan salah satu bencana hidrometeorologi terbesar yang pernah terjadi di provinsi tersebut. Pemerintah menetapkan status tanggap darurat mulai 27 November 2025 dan beberapa kali memperpanjang status tersebut hingga memasuki masa transisi pemulihan.
Data pemerintah menunjukkan bencana tersebut berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong. Lebih dari 2,5 juta penduduk terdampak, sementara korban meninggal dunia mencapai 562 orang.
Selama masa transisi, sejumlah capaian telah berhasil direalisasikan. Pembangunan hunian sementara (huntara) telah mencapai sekitar 99 persen. Namun, pembangunan hunian tetap (huntap) tahap II masih berada pada kisaran empat persen sehingga menjadi salah satu pekerjaan prioritas dalam fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
Selain pembangunan permukiman, pemerintah juga menargetkan percepatan pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai infrastruktur publik yang rusak akibat bencana.
Meski memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah memastikan mekanisme penanganan darurat tetap disiapkan apabila masih terdapat wilayah yang mengalami bencana.
"Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan," kata Fadhlullah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan persetujuannya terhadap usulan Aceh untuk memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Kendati demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan tahapan tersebut tetap memperhatikan kondisi masing-masing daerah.
Menurut Tito, pemerintah tidak perlu memaksakan seluruh kabupaten/kota memasuki fase yang sama apabila kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan kedaruratan.
"Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda," ujarnya.
Tito juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang mencapai Rp58,9 triliun. Seluruh penggunaan dana tersebut, katanya, harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses pemulihan pascabencana.
"Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Harus dipublikasikan bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana," tegasnya.
Dengan dimulainya fase rehabilitasi dan rekonstruksi, Pemerintah Aceh berharap proses pemulihan tidak hanya mampu membangun kembali infrastruktur yang rusak, tetapi juga memperkuat ketahanan wilayah dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.[CNN Indonesia]
Tag Terpopuler
› Aceh
› Bencana Banjir
› bencana hidrometeorologi
Aceh Masuki Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Pemulihan Pascabencana Disiapkan Rp58,9 Triliun
Aceh Masuki Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Pemulihan Pascabencana Disiapkan Rp58,9 Triliun
Redaksi
Juli 29, 2026
Last Updated
2026-07-29T02:05:51Z