-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Aceh Pecat Briptu MZ, Oknum Polisi Pelaku Perampokan Toko Emas

Juli 29, 2026 Last Updated 2026-07-29T02:09:50Z

Anggota Polres Aceh Selatan (berdiri kanan) diduga terlibat perampokan toko emas mengikuti sidang kode etik di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).

BANDA ACEH –
Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polri yang terlibat dalam kasus perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, sanksi pemecatan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh, Selasa (28/7).

"Komisi Kode Etik Polri menyatakan Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Joko di Banda Aceh.

Ia menjelaskan, sebelum putusan dijatuhkan, komisi telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti.

Sidang etik dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra. Bertindak sebagai penuntut adalah AKP Andri dan Ipda Khairurrazi, sedangkan pendamping terduga pelanggar berasal dari Bidang Hukum Polda Aceh, Bripka Fadli Yansyah.

Menurut Joko, Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada 18 Juli 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senjata api organik milik Polri.

Penetapan Briptu MZ sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti, serta pengakuan dari tersangka.

"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," ujar Joko.

Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan pertimbangan komisi, tindakan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatannya dinilai telah mencoreng kehormatan institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas kepolisian, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

Atas putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan tidak mengajukan banding.

Joko menegaskan, pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan kepolisian.

"Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.

Ia juga memastikan proses penegakan kode etik berjalan beriringan dengan proses hukum pidana yang sedang ditangani penyidik. Seluruh tahapan, kata dia, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

"Polda Aceh tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," katanya.

Sebelumnya, Briptu MZ ditangkap oleh tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan aksi perampokan di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Sabtu (18/7). Penangkapan cepat tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan aparat kepolisian.[]

×
Berita Terbaru Update