BANDA ACEH – Rencana pengalihan kepemilikan Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai dibahas secara intensif dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, di Banda Aceh, Rabu (29/7). Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat program revitalisasi rumah sakit yang digagas Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Rapat tersebut dihadiri unsur Kementerian Kesehatan, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan Pemerintah Kota Lhokseumawe, termasuk Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar.
Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa Program Revitalisasi Rumah Sakit merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penguatan sarana, prasarana, serta pemenuhan peralatan kesehatan sesuai standar pelayanan rumah sakit.
Kementerian Kesehatan mengarahkan agar Pemerintah Aceh memfasilitasi proses pengalihan kepemilikan RSU Cut Meutia kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe karena rumah sakit tersebut berada di wilayah administrasi Kota Lhokseumawe. Dengan skema tersebut, RSU Cut Meutia berpeluang memperoleh dukungan Program Revitalisasi Rumah Sakit dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tetap dapat mengembangkan RSUD dr. Muktar Hasbi melalui program revitalisasi sekaligus meningkatkan status rumah sakit tersebut dari Tipe D Pratama menjadi Rumah Sakit Tipe C.
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, menyatakan Pemerintah Kota Lhokseumawe siap menerima pengalihan kepemilikan RSU Cut Meutia tanpa mekanisme ruislag atau tukar guling aset. Pemerintah kota juga siap menerima seluruh tenaga kesehatan dan sumber daya manusia yang selama ini bertugas di rumah sakit tersebut agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada prinsipnya menyatakan tidak keberatan terhadap rencana pengalihan kepemilikan rumah sakit. Namun, pemerintah kabupaten berharap proses serah terima dilakukan setelah revitalisasi RSUD dr. Muktar Hasbi selesai dan statusnya meningkat menjadi Rumah Sakit Tipe C.
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menegaskan bahwa proses pengalihan aset akan dilaksanakan sesuai mekanisme P3D yang meliputi pengalihan personel, pendanaan, pembiayaan, sarana dan prasarana, serta dokumen pendukung.
Setelah tercapai kesepakatan bersama, Pemerintah Aceh akan membentuk tim teknis untuk menyiapkan seluruh aspek administrasi, legalitas, dan tahapan teknis pengalihan kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski pembahasan berlangsung konstruktif, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan final terkait komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Untuk mematangkan kesepakatan, Pemerintah Aceh menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 5 Agustus 2026 yang akan dipimpin langsung Gubernur Aceh. Pertemuan itu direncanakan dihadiri Bupati Aceh Utara, Wali Kota Lhokseumawe, Ketua DPRK Aceh Utara, Ketua DPRK Lhokseumawe, serta perwakilan Kementerian Kesehatan.
Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan final mengenai mekanisme pengalihan kepemilikan RSU Cut Meutia sehingga proses revitalisasi rumah sakit dapat segera berjalan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus memperluas akses pelayanan medis bagi masyarakat Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.[]
