-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Jaringan Thailand–Aceh

Juni 29, 2026 Last Updated 2026-06-29T02:00:46Z

Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional Thailand-Indonesia di Aceh. (Dok. Istimewa)

Lhokseumawe –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia melalui jalur laut di wilayah Aceh. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil operasi gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe yang dilaksanakan pada Selasa (23/6).

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka masing-masing berinisial Zulfahmi yang diduga berperan sebagai pengendali di darat dan Jufri yang diduga menjadi tekong kapal pengangkut sabu dari laut menuju pesisir Aceh.

"Ditemukan 13 karung goni warna kuning yang ketika dibuka berisi kemasan teh China yang menurut pengakuan kedua orang tersebut berisi narkotika jenis sabu," kata Eko dalam keterangan resminya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 325 bungkus kemasan teh asal China berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 325 kilogram berhasil disita. Pengujian awal memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Selain narkotika, aparat turut mengamankan satu unit mobil Honda HR-V berwarna hitam, sebuah kapal jenis Oskadon yang digunakan mengangkut barang haram tersebut, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen pada awal Juni 2026 mengenai rencana penyelundupan sabu dari Thailand menuju Aceh melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di kawasan Pantai Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Pada malam 23 Juni, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari kawasan pantai diduga membawa narkotika. Saat akan dihentikan, dua pelaku sempat melarikan diri ke semak-semak sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, Jufri mengaku berlayar menggunakan kapal Oskadon menuju titik pertemuan sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia–Thailand. Di lokasi itu, sabu dipindahkan dari kapal asing ke kapal yang dikemudikannya melalui metode ship-to-ship sebelum dibawa ke perairan Aceh.

Setelah tiba di pesisir Aceh, sebanyak 325 bungkus sabu dipindahkan ke mobil untuk selanjutnya diangkut ke daratan.

Polisi juga menetapkan dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan, yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul, sebagai buronan.

Berdasarkan keterangan para tersangka, Zulfahmi dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil dibawa ke darat, sehingga total imbalan yang akan diterimanya mencapai Rp390 juta. Sementara Jufri mengaku dijanjikan bayaran sekitar Rp400 juta sebagai tekong kapal pengangkut.

Bareskrim memperkirakan nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585 miliar. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1,6 juta jiwa.

Saat ini penyidik masih memburu dua buronan, menelusuri aliran dana jaringan narkotika internasional tersebut, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu lintas negara.[]

×
Berita Terbaru Update