Lhokseumawe — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penyayatan jok sepeda motor dan perusakan fasilitas umum di kawasan parkir Masjid Islamic Center Lhokseumawe hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Bustani di bawah arahan Kapolres Lhokseumawe Ahzan.
Polres Lhokseumawe menyebut pengungkapan kasus berjalan lancar berkat kerja sama antara Tim Opsnal Satreskrim dengan jajaran Polsek Banda Sakti yang dipimpin AKP Hanafiah.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (11/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial TIM (30), seorang nelayan warga Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, dan HAR (37), wiraswasta asal desa yang sama, diketahui menuju area parkir Masjid Islamic Center untuk menjaga parkir bersama kelompok mereka.
Sekitar pukul 21.40 WIB, keduanya dipanggil oleh koordinator keamanan masjid berinisial SA alias Bang Agam ke area parkir VIP. Dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, HAR diduga menyayat jok sepeda motor milik seorang muadzin masjid menggunakan pisau silet.
Setibanya di lokasi, keduanya mendapat penjelasan terkait larangan pungutan liar selama pelaksanaan festival kuliner Ahad. Pihak pengelola memasang pamflet bertuliskan “Parkir Gratis Tidak Dipungut Biaya” sebagai bentuk imbauan kepada pengunjung.
Namun, kedua terduga pelaku disebut merasa keberatan karena menganggap keberadaan pamflet tersebut dapat menghilangkan pendapatan mereka dari parkir liar.
“Pelaku kemudian merobek dan menyayat pamflet larangan tersebut, lalu secara bergantian menyayat sejumlah jok sepeda motor yang terparkir di kawasan masjid,” ujar Bustani.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku berpisah dan kembali ke rumah masing-masing sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Bustani mengatakan pihaknya masih mengalami kendala dalam mendata seluruh korban karena hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian.
Karena itu, polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penyayatan jok sepeda motor agar segera melapor ke Polres Lhokseumawe.
“Kami mengimbau kepada siapa saja yang merasa jok motornya dibaret atau disilet agar segera menghubungi pihak kepolisian,” katanya.
Pihak kepolisian menegaskan kasus tersebut akan diproses secara hukum sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe.[]
