Banda Aceh — Komite Keselamatan Jurnalis Aceh mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).
Dalam pernyataan resminya, KKJ Aceh menyebut tindakan aparat berupa intimidasi, pemaksaan penghapusan foto dan video hasil liputan, hingga perampasan alat kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Salah satu jurnalis yang menjadi korban adalah Dani Randi dari CNN Indonesia. Ia mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja saat mencoba menyelamatkan diri dari kericuhan di sekitar Kantor Gubernur Aceh.
Saat aparat membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata, Dani Randi berupaya menghindar ke area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh yang berada di seberang kantor gubernur.
Di lokasi tersebut, sejumlah aparat berpakaian preman mendatanginya dan menuduhnya sebagai bagian dari demonstran. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan bahwa dirinya sedang bekerja menulis naskah berita, aparat tetap memerintahkan agar alat kerjanya dirampas.
Menurut pengakuannya, tablet dan telepon genggam miliknya sempat diambil aparat sebelum akhirnya dikembalikan setelah salah satu petugas mengenalinya sebagai jurnalis yang kerap meliput di lingkungan kepolisian.
Namun demikian, aparat disebut tetap memaksa Dani Randi menghapus foto dan video hasil liputannya serta memintanya segera meninggalkan lokasi.
Selain Dani Randi, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga dilaporkan mengalami intimidasi serupa. Keduanya dipaksa menghapus dokumentasi hasil liputan dan beberapa kali dicegat aparat saat menjalankan tugas jurnalistik.
KKJ Aceh menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 yang menjamin tidak adanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers.
Dalam pernyataannya, KKJ Aceh juga menegaskan bahwa pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Koalisi tersebut mendesak Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah untuk menindak aparat yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap jurnalis, sekaligus melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KKJ Aceh meminta aparat keamanan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi.
“Siapa pun yang merasa keberatan terhadap produk jurnalistik dapat menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” demikian pernyataan KKJ Aceh.
KKJ Aceh sendiri merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan pada 14 September 2024. Organisasi ini terdiri dari sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengda Aceh, Pewarta Foto Indonesia Aceh, Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, KontraS Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh
