-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senjata Api Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

April 08, 2026 Last Updated 2026-04-08T09:53:04Z


Lhokseumawe —
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dan mengamankan dua orang tersangka. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial B masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen, lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit telepon genggam, satu tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 berikut 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang membawa tas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO. Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku diduga merencanakan untuk membuat keributan dalam kegiatan yang berlangsung saat itu.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah milik tersangka. Senjata itu ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah setelah dilakukan penggalian oleh petugas.

“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” ujar Kapolres.

Selain itu, tersangka berinisial M turut diamankan bersama satu unit sepeda motor trail yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini serta memburu pelaku lain guna mengungkap jaringan kepemilikan senjata api ilegal secara menyeluruh.

×
Berita Terbaru Update