-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditangkap

April 08, 2026 Last Updated 2026-04-08T09:55:03Z


Lhokseumawe —
Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Salman Alfarasi, di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan tersebut.

Diketahui, upaya transaksi sempat berlangsung di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Namun transaksi di lokasi ini batal dilakukan karena pelaku merasa situasi tidak aman.

Para pelaku kemudian berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Di lokasi inilah tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat 1.501,36 gram. Rinciannya, satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu helai handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor yang dijadikan tempat penyimpanan di dalam jok, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ujar Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda dalam kategori berat.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus jaringan narkoba di wilayah tersebut.[]

×
Berita Terbaru Update