-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Abdya Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Es 30 Ton

Februari 25, 2026 Last Updated 2026-02-25T01:33:23Z

Kejari Abdya saat melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan kasus pidana korupsi, di Abdya, Aceh, Selasa, 24 Februari 2026. 

Aceh Barat Daya —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pabrik es berkapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Abdya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AG dan DW. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pabrik es tahun anggaran 2015–2017.

“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pabrik es tahun anggaran 2015–2017,” kata Kepala Kejari Abdya, Kardono, dikutip dari Antara, Selasa, 24 Februari 2026.

Kardono menjelaskan, tersangka AG menjabat sebagai Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh periode 2015–2017 sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun 2017. Sementara tersangka DW merupakan PPTK pada dinas terkait untuk tahun anggaran 2016.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp715,2 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kardono.[]

×
Berita Terbaru Update