BANDA ACEH – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Aceh berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Banda Aceh. Dalam operasi pasar yang digelar pada Kamis (18/9/2025), petugas menemukan sebanyak 14.500 batang rokok ilegal dari tiga toko mini dan swalayan di kawasan Kecamatan Syiah Kuala.
Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin, SH., MM., melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana, SSTP., M.Si., menyebutkan ribuan batang rokok tersebut langsung disita dan diamankan sementara di gudang penyimpanan barang sitaan Kanwil Bea dan Cukai Aceh.
“Seluruh rokok ilegal itu sudah kami amankan sementara, menunggu proses lebih lanjut untuk dimusnahkan,” ujar Nanda.
Nanda menegaskan, masyarakat dan pedagang diimbau agar tidak lagi menampung atau memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan karena kandungan di dalamnya tidak terjamin standar keamanan.
“Bagi penjual, ancaman pidana dan denda bisa dijatuhkan jika tetap memperdagangkan rokok ilegal. Jadi jangan coba-coba,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga meminta para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa.
“Mereka menandatangani berita acara penyitaan dan surat pernyataan tidak menjual lagi. Jika ke depan masih ditemukan, maka proses pidana dan denda akan langsung diberlakukan,” pungkas Nanda.
Tag Terpopuler
Satpol PP-WH dan Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh
Redaksi
Minggu, 21 September 2025 | September 21, 2025 WIB |
0 Views
Last Updated
2025-09-21T04:38:34Z