ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025. Kedua pejabat tersebut yakni Z (46), Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, dan J (46), Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, dalam keterangan persnya menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif. Penyidik telah memeriksa 50 saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD,” ungkap Jemmy.
Menurutnya, perbuatan kedua pejabat Inspektorat tersebut diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor dan ahli terkait.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, Z dan J ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Kejari Aceh Besar berkomitmen penuh menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” tegas Jemmy.