-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Riau Ringkus Tiga Warga Aceh Penyelundup 10 Kg Sabu di Bandara SSK II

Agustus 13, 2025 Last Updated 2025-08-13T14:21:00Z

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu Aceh-Palembang. [dok Polda Sumut] 

PEKANBARU –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu senilai Rp 7,1 miliar yang dilakukan tiga warga asal Aceh melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Barang haram tersebut disamarkan di dalam koper pakaian, dibungkus plastik hitam, dan dipaket per 500 gram.

Ketiga pelaku berinisial IW, M, dan J. Mereka mengaku mendapat upah antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta untuk sekali pengiriman dengan tujuan Palu, Kendari, dan Samarinda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan dilakukan di Bandara SSK II Pekanbaru dan di Bandara Kendari.

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (5/8/2025), saat Ditresnarkoba Polda Riau bersama Avsec Bandara SSK II menemukan sabu seberat 2 kilogram di koper milik IW. Dari hasil pengembangan, diketahui ada satu pelaku lain yang melarikan diri ke Palu. Polisi berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dan Polres Palu, hingga berhasil mengamankan tersangka kedua dengan barang bukti 3 kilogram sabu.

Selanjutnya, pada Jumat (8/8/2025), Avsec Bandara SSK II kembali mengamankan M (26) di smoking room bandara. Dari koper pelaku, polisi menemukan delapan bungkus sabu seberat total 4,1 kilogram yang dikemas dalam plastik hitam.

Terakhir, pada Selasa (12/8/2025), Ditresnarkoba Polda Riau menangkap J dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Pelaku sempat kabur ke Kendari, namun berhasil diamankan setelah koordinasi dengan Avsec Bandara Kendari dan kepolisian setempat.

    “Ini adalah bentuk kerja sama dan kolaborasi yang baik antara Avsec Bandara SSK II Pekanbaru dan Ditresnarkoba Polda Riau. Sinergi ini akan terus kami perkuat demi memutus mata rantai penyelundupan narkoba,” ujar Kombes Putu, Rabu (13/8/2025).

Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

×
Berita Terbaru Update