-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Apdesi Aceh Utara: Dana Publikasi Desa Wajib Adaptif dan Berbasis Regulasi

April 27, 2026 Last Updated 2026-04-27T08:56:07Z


Aceh Utara —
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara, Al-Halim, menegaskan bahwa penggunaan dana publikasi desa harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku dan tidak lagi terfokus pada metode konvensional seperti pemasangan baliho semata.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi bersama wartawan di Geureudong Kupi, Minggu (26/4/2026). Dalam forum itu, pengelolaan serta arah publikasi capaian pembangunan desa menjadi isu utama yang dibahas.

Al-Halim menjelaskan, dana publikasi desa tidak hanya diperuntukkan bagi media visual, tetapi juga mencakup pemanfaatan kanal digital sebagai bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat.

“Dana publikasi bukan semata untuk baliho. Perbup telah mengatur bahwa publikasi digital merupakan bagian dari penyampaian informasi desa yang transparan,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah desa untuk beradaptasi dengan pola komunikasi yang lebih modern, terbuka, dan terukur. Kanal digital kini dinilai sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar pelengkap.

Ia juga menegaskan komitmen Apdesi untuk tetap berada dalam koridor regulasi. Pihaknya mendukung setiap kebijakan dalam Perbup selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dijalankan secara konsisten.

“Kami mendukung setiap ketentuan dalam Perbup sepanjang dilaksanakan sesuai aturan. Disiplin terhadap regulasi menjadi kunci agar pengelolaan anggaran desa tetap akuntabel dan tidak menyimpang,” katanya.

Al-Halim menilai, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar aspek administratif, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Tanpa hal tersebut, penggunaan dana publikasi berisiko tidak tepat sasaran dan kehilangan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Forum Publikasi Gampong (FPG), Marzuki A. Samad, mengungkapkan bahwa alokasi dana publikasi desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, setiap desa mengalokasikan sekitar Rp1 juta per tahun untuk publikasi.

Dengan total 852 desa di 27 kecamatan, anggaran tersebut menjadi instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik di tingkat gampong.

Marzuki juga menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 102 wartawan yang terlibat dalam peliputan kegiatan desa di Aceh Utara, meski belum dirinci lebih lanjut terkait mekanisme keterlibatannya.

Ia menambahkan, ketentuan publikasi desa juga sejalan dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dalam regulasi itu, pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan penggunaan Dana Desa sejak APBDes ditetapkan, minimal memuat kegiatan, lokasi, serta besaran anggaran.

“Publikasi dapat disampaikan melalui sistem informasi desa maupun media publik yang mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Menurut Marzuki, publikasi kegiatan desa melalui media bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Tanpa publikasi yang terbuka, ruang pengawasan publik menjadi lemah. Informasi yang tertutup justru membuka celah bagi penyimpangan anggaran di tingkat gampong,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat mengetahui secara jelas berbagai program pembangunan desa, termasuk penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, publikasi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat.

Peran media, khususnya platform digital, dinilai semakin strategis dalam memperluas jangkauan informasi secara cepat dan merata, termasuk menjangkau masyarakat desa di perantauan. Publikasi yang konsisten juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan publik serta menjadi dokumentasi pembangunan desa.

Lebih lanjut, Marzuki menekankan bahwa keterbukaan informasi dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, baik melalui pengawasan maupun pemberian masukan terhadap program desa.

Namun demikian, ia mengingatkan agar publikasi melalui media tidak disalahgunakan sebagai sarana pencitraan semata.

“Kerja sama dengan media harus tetap menjaga independensi pers dan tidak keluar dari prinsip-prinsip etika jurnalistik,” pungkasnya.[]

×
Berita Terbaru Update