Medan – Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial SSL tewas dibunuh, lalu jasadnya dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menangkap tujuh tersangka, sementara satu pelaku utama masih buron.
Ketujuh tersangka tersebut adalah M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Adapun Iskandar Daud, yang diduga sebagai otak pembunuhan, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku utama masih dalam pengejaran," ujar Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (11/8).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai. Korban disergap, ditusuk, lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Selanjutnya korban dibawa ke Bireuen dan jasadnya dibuang ke laut.
Menurut Kombes Ricko, motif pembunuhan berawal dari penagihan utang pembayaran narkotika. Iskandar Daud diduga memerintahkan anak buahnya menculik dan menghabisi nyawa korban.
Sebelum kejadian, pada 6 April 2025 malam, para pelaku sempat mendatangi rumah korban namun gagal menemukannya. Dua hari kemudian, M mendapat informasi keberadaan korban di Diskotik Blue Star. Ban mobil korban dirusak, lalu korban dicegat dan ditusuk di bagian paha dengan sangkur.
Di Bireuen, sejumlah pelaku lain telah menunggu. Jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Kasus ini terungkap setelah istri korban, Pipit Widari, melapor ke polisi pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif hingga menangkap para pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa (Aceh Timur) dan pintu tol Helvetia (Medan).
Barang bukti yang disita meliputi mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan (ancaman 12 tahun penjara) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara).
"Otak pelaku sudah diketahui, cepat atau lambat akan tertangkap. Kami minta pelaku segera menyerahkan diri," tegas Kombes Ricko.[CNN Indonesia]
