Banda Aceh – Angka perceraian di Aceh terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Selama periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 2.923 pasangan suami-istri (pasutri) mengajukan gugatan cerai ke Mahkamah Syar’iyah (MS) di seluruh wilayah Aceh. Dari jumlah tersebut, lebih dari 70 persen merupakan cerai gugat, yakni istri yang menggugat cerai suaminya.
Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh, Munir, mengungkapkan bahwa dari total perkara yang masuk, 2.311 perkara merupakan cerai gugat, sementara 612 perkara adalah cerai talak (suami menggugat cerai istri). Kabupaten Aceh Utara tercatat sebagai daerah dengan angka perceraian tertinggi, yaitu 372 perkara, disusul Aceh Tamiang sebanyak 230 kasus.
“Kalau dibandingkan antara cerai talak dan cerai gugat, lebih banyak cerai gugat. Lebih dari 70 persen istri yang menggugat cerai suami,” kata Munir kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Perselisihan Jadi Alasan Utama
Munir menjelaskan bahwa alasan paling dominan dalam gugatan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, yakni sebanyak 2.447 perkara. Selain itu, tercatat juga alasan lainnya seperti Meninggalkan salah satu pihak: 256 perkara, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 53 perkara, Judi (termasuk judi online): 22 perkara, dan Suami/istri dipenjara: 27 perkara
“Penyebab terjadinya perselisihan itu mungkin termasuk judi online, live TikTok, atau asyik main TikTok juga bisa jadi. Tapi itu bukan alasan yang dominan dalam berkas gugatan,” jelas Munir.
Ia menambahkan, perceraian akibat perselisihan paling banyak terjadi di Aceh Utara (362 perkara) dan Aceh Tamiang (226 perkara). Menurutnya, mayoritas pasangan yang mengajukan cerai merupakan pasangan usia muda.
Ibu Rumah Tangga hingga PNS Ajukan Gugatan
Para istri yang menggugat cerai, kata Munir, berasal dari beragam latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga hingga pegawai negeri sipil (PNS). Ia mengimbau agar pasangan yang mengalami masalah rumah tangga tidak langsung melayangkan gugatan cerai ke pengadilan, melainkan terlebih dahulu menempuh jalur mediasi di tingkat keluarga atau desa.
“Ada yang belum diselesaikan di keluarga tapi langsung ke Mahkamah. Padahal dalam proses persidangan awal, hakim wajib melakukan upaya mediasi dan mendamaikan pasangan, sebelum memutus perkara,” ujar Munir.
Imbauan untuk Tidak Tergesa Menggugat Cerai
Munir berharap masyarakat tidak menjadikan pengadilan sebagai solusi pertama saat terjadi konflik rumah tangga. Menurutnya, banyak persoalan rumah tangga yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung pada perceraian.
“Kami dari Mahkamah Syar’iyah tetap mengedepankan mediasi. Kalau bisa berdamai, itu lebih baik. Karena cerai bukan satu-satunya jalan,” tutupnya.[]
