-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

249 Anak di Bawah Umur di Aceh Ajukan Nikah Dini, Aceh Utara Terbanyak

Agustus 04, 2025 Last Updated 2025-08-04T08:45:23Z


Aceh Utara –
Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi persoalan serius di Aceh. Terbukti, sebanyak 249 anak mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Mahkamah Syar’iyah (MS) di berbagai kabupaten/kota di Aceh sepanjang Januari hingga Juni 2025. Mereka ingin menikah meski belum mencapai usia minimal 19 tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dua daerah dengan pengajuan dispensasi terbanyak adalah Aceh Utara dan Aceh Tengah. Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Aceh, MS Lhoksukon (Aceh Utara) mencatat 45 perkara, sedangkan MS Takengon (Aceh Tengah) menangani 42 perkara dispensasi nikah. Disusul MS Sigli dan Bireuen masing-masing 19 perkara, serta MS Sabang dengan 1 perkara.

Humas MS Aceh, Munir, menyebut Aceh Utara menjadi penyumbang kasus terbanyak karena wilayah itu memiliki jumlah penduduk yang besar. Ia mengatakan, terdapat berbagai faktor yang mendorong anak menikah di usia dini.

“Dari Januari hingga Juni, ada 249 perkara dispensasi nikah yang ditangani oleh 23 Mahkamah Syar’iyah di seluruh Aceh,” ujar Munir kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Selain dispensasi nikah, Mahkamah Syar’iyah juga menangani perkara perceraian dan isbat nikah. Dalam periode yang sama, tercatat 2.311 perkara cerai gugat (istri menggugat suami) dan 612 perkara cerai talak (suami menggugat istri). Artinya, lebih dari 70 persen kasus perceraian diajukan oleh pihak istri.

Kasus perceraian terbanyak juga terjadi di Aceh Utara dengan 372 perkara, disusul Aceh Tamiang sebanyak 230 perkara.

Munir menjelaskan, penyebab perceraian paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang mencapai 2.447 perkara. Selain itu, terdapat kasus perceraian akibat meninggalkan salah satu pihak (256 perkara), KDRT (53 perkara), judi (22 perkara), hingga pasangan yang dipenjara (27 perkara).

“Perselisihan terus menerus ini bisa jadi dipicu oleh banyak hal, mungkin termasuk judi online, live TikTok, atau asyik bermain media sosial, meski bukan merupakan faktor utama,” jelas Munir.

Pasangan muda disebut sebagai kelompok paling rentan mengalami perceraian. Data menunjukkan, kasus perselisihan terbanyak juga tercatat di Aceh Utara sebanyak 362 perkara, dan Aceh Tamiang sebanyak 226 perkara.

Maraknya dispensasi kawin dan tingginya angka perceraian di kalangan pasangan muda menjadi sinyal kuat perlunya perhatian lebih dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat. Upaya preventif seperti edukasi pernikahan usia matang, bimbingan pra-nikah, dan penguatan ketahanan keluarga menjadi langkah penting untuk menekan angka pernikahan dini dan perceraian di Aceh.[]

×
Berita Terbaru Update