
Foto: Sidang paripuran DPR, 8 September 2026 (Anggi Muliawati/detikcom)
JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut mendapat persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum mengambil keputusan, Dasco meminta pandangan masing-masing fraksi terkait RUU Pemerintahan Aceh yang sebelumnya telah disusun dan disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pendapat seluruh fraksi disampaikan secara tertulis. Setelah itu, Dasco meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk menetapkan RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
“Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab anggota DPR secara serentak.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Pemerintahan Aceh secara resmi menjadi usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan itu juga mendapat dukungan dari seluruh fraksi partai politik di DPR.
Dalam rapat pleno Baleg yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5), Panitia Kerja (Panja) menyepakati 27 ketentuan yang akan mengalami perubahan dalam RUU Pemerintahan Aceh. Rapat tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Ketua Panja RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, mengatakan salah satu perubahan penting dalam revisi tersebut berkaitan dengan penyesuaian konsideran mengenai pelaksanaan otonomi khusus Aceh.
Penyesuaian itu menempatkan Nota Kesepahaman Helsinki sebagai salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus Aceh. Menurut Iman, perubahan tersebut diarahkan agar pelaksanaan kekhususan Aceh dapat memberikan dampak yang lebih nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh,” ujar Iman dalam rapat Baleg.
Selain konsideran, revisi UU Pemerintahan Aceh juga mencakup sejumlah ketentuan mengenai pemerintahan di tingkat lokal. Di antaranya penyempurnaan definisi mukim dan gampong, pengaturan mengenai kelurahan, serta perubahan sejumlah kewenangan pemerintah.
Masuknya RUU Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR menjadi langkah lanjutan dalam upaya menyempurnakan kerangka hukum penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Pembahasan selanjutnya akan menjadi momentum penting untuk memastikan berbagai ketentuan mengenai kekhususan Aceh tetap sejalan dengan semangat Nota Kesepahaman Helsinki sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.[]
Tag Terpopuler
Paripurna DPR Tetapkan RUU Pemerintahan Aceh sebagai Usul Inisiatif
Redaksi
September 08, 2026
Last Updated
2026-09-08T07:36:01Z