-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menjaga Kehormatan UUPA di Tengah Ombak RUU Migas: Akankah BPMA Tergerus Buk Migas?

Agustus 21, 2026 Last Updated 2026-08-21T03:50:58Z


Oleh: Faizar Rianda – Presiden DEM Aceh – Mahasiswa Magister Teknik Perminyakan
Universitas Trisakti


Langkah DPR RI bersama pemerintah mematangkan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola hulu migas nasional. Reformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan model pengelolaan yang lebih efektif, profesional, fleksibel, sekaligus tetap menempatkan negara sebagai pemegang kendali atas sumber daya alam strategis.

Salah satu gagasan penting dalam pembahasan RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang dirancang sebagai entitas pengelola kegiatan usaha hulu migas dengan pendekatan business to business (B2B). Kehadiran BUK Migas diharapkan dapat membuat pengelolaan sektor hulu lebih lincah dalam menghadapi dinamika industri migas global.

Namun, di tengah agenda reformasi tersebut, ada satu persoalan yang tidak boleh luput dari perhatian: bagaimana masa depan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis kelembagaan. Ia menyangkut hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Aceh, sekaligus berkaitan dengan desain otonomi khusus yang lahir dari perjalanan panjang perdamaian Aceh.

Jangan sampai reformasi tata kelola migas nasional justru melahirkan persoalan baru karena mengabaikan kekhususan Aceh.

BPMA Bukan SKK Migas Cabang Aceh

Hal pertama yang harus dipahami adalah bahwa BPMA bukanlah "SKK Migas cabang daerah". Kedudukan BPMA memiliki dasar hukum yang berbeda dan jauh lebih spesifik.

BPMA lahir dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya ketentuan mengenai pengelolaan minyak dan gas bumi di Aceh. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Dengan demikian, keberadaan BPMA merupakan bagian dari desain joint management atau pengelolaan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

Di sinilah letak persoalan ketika RUU Migas merancang BUK Migas sebagai entitas yang memiliki kewenangan strategis dalam pengusahaan hulu migas secara nasional.

Jika tidak ada pengaturan yang secara eksplisit mengakomodasi kekhususan Aceh, bukan tidak mungkin terjadi benturan kewenangan antara BUK Migas dan BPMA.

Persoalannya bukan semata-mata apakah BPMA akan dibubarkan. Ancaman yang lebih realistis justru berupa pengerdilan kewenangan secara perlahan.

Ketika Sentralisasi Bertemu Kekhususan Aceh

Dalam rancangan tata kelola baru, BUK Migas berpotensi memiliki posisi sentral dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. Jika kewenangan tersebut diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia tanpa pengecualian yang jelas, maka sejumlah kewenangan BPMA berpotensi bersinggungan.

Salah satunya adalah kewenangan dalam penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) di wilayah kewenangan Aceh.

Selama ini, BPMA memiliki mandat untuk mengelola kegiatan usaha hulu migas di wilayah Aceh, termasuk dalam aspek kontraktual sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila RUU Migas memberikan kewenangan tunggal kepada BUK Migas untuk menandatangani KKS secara nasional, maka pertanyaan mendasarnya adalah: di mana posisi BPMA?

Apakah BPMA tetap menjadi pengelola sebagaimana mandat UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015, atau kewenangannya hanya tersisa pada fungsi koordinasi dan fasilitasi?

Pertanyaan yang sama muncul dalam hal Plan of Development (PoD). Evaluasi dan persetujuan pengembangan lapangan merupakan bagian penting dalam menentukan arah pengelolaan suatu wilayah kerja migas. Jika kewenangan tersebut terlalu tersentralisasi di tingkat BUK Migas atas nama efisiensi nasional, ruang gerak BPMA dapat semakin terbatas.

Pada titik inilah reformasi kelembagaan harus dilakukan secara hati-hati. Efisiensi tidak boleh diterjemahkan sebagai penyeragaman yang menghapus kekhususan daerah.

Blok Andaman Menjadi Ujian Sesungguhnya

Persoalan tersebut akan semakin penting ketika dikaitkan dengan potensi migas di kawasan Andaman.

Blok Andaman merupakan salah satu kawasan strategis bagi masa depan energi Aceh. Potensi penemuan cadangan migas berskala besar di kawasan tersebut bukan hanya menjanjikan investasi, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang sangat besar bagi Aceh.

Namun, pengelolaan wilayah lepas pantai, terutama yang berada di luar batas kewenangan tertentu, menghadirkan persoalan tersendiri mengenai pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

Dalam konteks inilah istilah "mengikutsertakan Aceh" harus dijelaskan secara konkret.

Keikutsertaan tidak boleh berhenti sebagai kalimat normatif dalam regulasi. Aceh harus memiliki ruang yang nyata untuk terlibat dalam keputusan strategis yang berkaitan dengan pengembangan lapangan, pembangunan infrastruktur, lokasi pendaratan gas, pemanfaatan gas untuk kebutuhan domestik, serta dampak ekonomi yang ditimbulkan kegiatan migas.

Jika seluruh keputusan strategis berada di tangan lembaga baru di tingkat pusat, sementara BPMA hanya dilibatkan pada tahap administratif, maka semangat joint management yang menjadi salah satu kekhususan Aceh akan kehilangan makna substantifnya.

Apakah BPMA Bisa Digantikan "BUK Aceh"?

Wacana mengenai kemungkinan pembentukan unit atau entitas seperti "BUK Aceh" perlu ditempatkan secara proporsional.

Secara konseptual, jika BUK Migas nantinya memiliki struktur operasional di Aceh, hal tersebut belum tentu menjadi persoalan. Yang menjadi masalah adalah apabila unit tersebut diposisikan untuk menggantikan BPMA.

Secara hukum, lembaga yang lahir dari mandat UUPA tidak semestinya dapat dihapus begitu saja hanya dengan membentuk entitas bisnis baru. BPMA memiliki dasar hukum khusus dalam UUPA, sementara BUK Migas merupakan desain kelembagaan yang lahir dari undang-undang sektor migas nasional.

Dalam prinsip hukum dikenal asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sepanjang mengatur materi yang sama.

Karena itu, pembentukan BUK Migas semestinya tidak otomatis menghapus atau mengurangi kewenangan BPMA yang secara khusus telah diberikan oleh UUPA.

Namun, persoalannya tidak sesederhana teori hukum.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, aturan baru dapat menimbulkan penafsiran baru. Investor membutuhkan kepastian hukum. Pelaku usaha membutuhkan satu pintu yang jelas. Pemerintah membutuhkan tata kelola yang efisien. Jika dua lembaga memiliki kewenangan yang saling bersinggungan, maka potensi dualisme tidak dapat dihindari.

Karena itu, persoalan terbesar bukanlah apakah BPMA akan "dibubarkan", tetapi apakah kewenangannya akan secara perlahan mengalami depresiasi.

Jangan Sampai Terjadi Dualisme Kewenangan

Bayangkan jika BUK Migas memiliki kewenangan pengusahaan hulu migas di seluruh Indonesia, sementara BPMA memiliki mandat khusus untuk wilayah Aceh.

Di atas kertas, keduanya dapat hidup berdampingan. Tetapi tanpa aturan yang jelas, pertanyaan akan segera muncul.

Siapa yang menandatangani KKS?

Siapa yang mengevaluasi PoD?

Siapa yang menentukan arah pengembangan lapangan?

Siapa yang memiliki kewenangan strategis terhadap pemanfaatan gas?

Dan ketika investor datang, kepada siapa mereka harus berhadapan?

Ketidakjelasan seperti ini bukan hanya persoalan birokrasi. Ia dapat memengaruhi daya tarik investasi dan kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian hukum di Aceh.

Karena itu, RUU Migas harus menjawab persoalan tersebut sejak awal, bukan menunggu konflik kewenangan terjadi di lapangan.

Lex Specialis Saja Tidak Cukup

Dalam perdebatan mengenai posisi BPMA, sering muncul keyakinan bahwa UUPA otomatis aman karena memiliki karakter lex specialis. Pandangan tersebut benar dalam konteks tertentu, tetapi tidak cukup untuk menjadi satu-satunya benteng perlindungan.

Ada pula prinsip lex posterior derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan sebelumnya dalam hal tertentu.

Karena itu, ketika undang-undang baru dibentuk, kepastian mengenai hubungan antara RUU Migas dan UUPA harus dinyatakan secara eksplisit.

Jangan sampai setelah RUU Migas disahkan, pemerintah dan pelaku usaha harus kembali memperdebatkan apakah ketentuan tertentu dalam UUPA masih berlaku, bagaimana hubungan kewenangan BUK Migas dengan BPMA, dan sejauh mana PP Nomor 23 Tahun 2015 harus disesuaikan.

Kepastian hukum seharusnya dibangun sebelum masalah muncul, bukan setelah sengketa terjadi.

Aceh Harus Mengunci Klausul Perlindungan BPMA

Karena itu, Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta anggota DPR dan DPD RI asal Aceh perlu mengambil posisi yang jelas dalam pembahasan RUU Migas.

Yang paling mendesak adalah memastikan adanya klausul perlindungan atau klausul harmonisasi yang secara tegas menyatakan bahwa tata kelola hulu migas nasional melalui BUK Migas tetap menghormati kewenangan BPMA berdasarkan UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015.

Klausul tersebut bukan bentuk keistimewaan yang berlebihan. Ia justru merupakan instrumen untuk mencegah benturan hukum antara regulasi nasional dan kekhususan Aceh.

Di sisi lain, apabila BUK Migas nantinya memiliki unit atau kegiatan operasional di Aceh, kedudukannya harus dirancang secara harmonis dengan BPMA. Unit tersebut dapat menjadi mitra dalam pengembangan bisnis dan investasi, tetapi jangan sampai menjadi lembaga yang mengambil alih mandat pengelolaan yang telah diberikan kepada BPMA.

Dengan kata lain, BUK Migas dan BPMA harus ditempatkan sebagai bagian dari satu ekosistem tata kelola yang saling melengkapi, bukan saling menegasikan.

Kepentingan Aceh Tidak Boleh Berhenti pada Bagi Hasil

Pembicaraan mengenai migas Aceh juga tidak seharusnya hanya berkutat pada besaran bagi hasil.

Yang lebih penting adalah bagaimana Aceh memperoleh ruang dalam proses pengambilan keputusan.

Jika Aceh hanya menerima manfaat ekonomi setelah seluruh keputusan strategis ditentukan di tingkat pusat, maka konsep pengelolaan bersama menjadi kehilangan substansinya.

Aceh membutuhkan keterlibatan yang nyata dalam pengembangan sumber daya alamnya sendiri. Mulai dari perencanaan lapangan, pengembangan infrastruktur, pemanfaatan gas untuk kebutuhan domestik, hingga penciptaan nilai tambah bagi ekonomi daerah.

Dalam konteks Blok Andaman, persoalan ini menjadi semakin penting.

Gas yang ditemukan di sekitar Aceh semestinya tidak hanya dipandang sebagai komoditas yang akan dijual ke pasar. Ia harus dipandang sebagai instrumen pembangunan ekonomi Aceh.

Gas dapat menjadi bahan bakar bagi industri, pembangkit listrik, kawasan ekonomi, hingga pengembangan industri turunan. Karena itu, keputusan mengenai pemanfaatannya memiliki konsekuensi jangka panjang bagi masa depan Aceh.

Menjaga Semangat Perdamaian

Ada satu dimensi lain yang tidak boleh dilupakan: BPMA tidak lahir dalam ruang politik yang kosong.

Keberadaan BPMA berkaitan erat dengan desain kekhususan Aceh yang menjadi bagian dari proses panjang membangun perdamaian dan hubungan baru antara Aceh dan Pemerintah Pusat.

Karena itu, perubahan tata kelola migas harus dilakukan dengan perspektif yang lebih luas.

Efisiensi kelembagaan memang penting. Kepastian investasi juga penting. Namun, seluruh agenda tersebut harus tetap berjalan dalam koridor penghormatan terhadap kekhususan Aceh.

Jangan sampai reformasi kelembagaan di sektor migas justru menghasilkan sentralisasi baru yang secara tidak langsung mengikis kewenangan yang telah diberikan melalui UUPA.

Saatnya Pemerintah Pusat dan Aceh Duduk Bersama

RUU Migas pada akhirnya bukan sekadar persoalan membentuk lembaga baru atau mengganti model bisnis migas.

Ia adalah persoalan bagaimana negara mengelola kekayaan alam sekaligus menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah.

Karena itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh perlu membangun dialog yang lebih serius dalam merumuskan posisi BPMA.

Klausul harmonisasi harus menjadi salah satu agenda utama. Hubungan antara BUK Migas dan BPMA harus dibuat terang. Kewenangan dalam KKS, PoD, pengembangan lapangan, serta pengelolaan gas di wilayah yang berkaitan dengan Aceh perlu dijelaskan secara tegas.

Terlebih lagi, perkembangan Blok Andaman membuat persoalan ini tidak bisa ditunda.

Aceh tidak boleh menunggu sampai investasi masuk, kontrak ditandatangani, dan keputusan strategis dibuat, baru kemudian memperdebatkan siapa yang berwenang.

Kepastian hukum harus hadir sebelum investasi datang.

Pada akhirnya, reformasi hulu migas nasional tentu layak didukung. Kehadiran BUK Migas dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor energi nasional.

Tetapi reformasi tidak boleh berarti penyeragaman secara membabi buta.

Aceh memiliki UUPA. Aceh memiliki BPMA. Aceh memiliki desain pengelolaan migas yang lahir dari kekhususan dan proses perdamaian yang panjang.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan pertarungan antara BUK Migas dan BPMA, melainkan desain hubungan kelembagaan yang mampu membuat keduanya bekerja secara harmonis.

Jangan sampai atas nama efisiensi nasional, Aceh justru kehilangan ruang untuk menentukan masa depan kekayaan alamnya sendiri.

BPMA tidak boleh menjadi penonton di rumah sendiri ketika gelombang reformasi migas nasional datang.

Dan Blok Andaman tidak boleh hanya menjadi cerita tentang besarnya cadangan gas, tetapi juga harus menjadi cerita tentang bagaimana negara menghormati Aceh, menjaga kepastian hukum, dan memastikan kekayaan alam benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat.

Saya sengaja mempertahankan sudut pandang kritis, tetapi mengubahnya menjadi opini yang lebih enak dibaca redaktur dan pembaca media cetak, dengan argumentasi yang mengalir dan tidak terlalu terasa seperti memorandum hukum. Jika akan dikirim ke koran, bagian [Nama Penulis] tinggal diganti dengan nama penulis.[]

×
Berita Terbaru Update