Oleh: Muhammad Ridwan
Damai Aceh telah memasuki usia ke-21 tahun, sementara Republik Indonesia memasuki usia kemerdekaan ke-81 tahun. Dalam momentum peringatan 21 tahun Damai Aceh pada 15 Agustus 2026 yang dipusatkan di Masjid Raya Baiturrahman, kembali terdengar sebuah alarm dari rakyat Aceh yang patut menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat.
Peringatan 21 tahun perdamaian seharusnya tidak berhenti pada seremoni dan pengulangan kembali narasi tentang keberhasilan menghentikan konflik. Perdamaian juga semestinya menjadi momentum untuk melihat sejauh mana kesepakatan yang telah dibangun bersama benar-benar dirasakan dan diwujudkan dalam kehidupan masyarakat Aceh. Sebab, perdamaian yang kokoh bukan hanya tentang tidak adanya konflik, tetapi juga tentang terpenuhinya komitmen yang telah disepakati.
Aceh telah memberikan banyak pelajaran tentang bagaimana konflik panjang dapat diakhiri melalui dialog, kesepakatan, dan komitmen politik. Karena itu, setiap persoalan yang masih menyisakan ketidakpastian perlu ditempatkan dalam kerangka menjaga kepercayaan dan keberlanjutan perdamaian. Jangan sampai persoalan yang tidak kunjung selesai justru menjadi sumber kekecewaan baru di tengah masyarakat.
Pemerintah Pusat perlu segera mengambil sikap terhadap sejumlah amanah perjanjian damai yang hingga kini belum tuntas dilaksanakan. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 246 dan Pasal 247, yang menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dapat menetapkan bendera dan lambang daerah sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan Aceh, yang bukan merupakan simbol kedaulatan.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Rakyat Aceh merupakan jiwa-jiwa pejuang karena di dalam tubuhnya mengalir darah para pejuang yang telah mewariskan sejarah panjang perjuangan sejak masa Kesultanan Aceh. Oleh karena itu, persoalan bendera Aceh bukan sekadar persoalan simbol, melainkan juga berkaitan dengan sejarah, identitas, dan perjalanan panjang masyarakat Aceh.
Terkhusus mengenai bendera, memori perjuangan rakyat Aceh akan kembali hadir dalam dua momentum penting. Pertama, pada tanggal 15 Agustus, yang merupakan tanggal ditandatanganinya Nota Kesepahaman Perdamaian antara Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Kedua, pada tanggal 4 Desember, yang merupakan tanggal deklarasi lahirnya Gerakan Aceh Merdeka.
Dua tanggal tersebut memiliki makna historis yang kuat bagi masyarakat Aceh. Karena itu, setiap pembicaraan mengenai bendera dan lambang Aceh perlu dilakukan dengan pendekatan yang bijaksana, terbuka, dan mengedepankan semangat perdamaian. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh perlu memastikan bahwa persoalan ini tidak terus menjadi ruang yang memperlebar jarak antara harapan masyarakat Aceh dan kebijakan pemerintah.
Karena itu, terkait persoalan bendera dan lambang daerah, Pemerintah Pusat perlu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan amanah perdamaian.
Persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah Pusat perlu menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan seluruh amanah perdamaian Aceh dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Dan sudah saatnya Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta lembaga-lembaga kekhususan Aceh melaksanakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya terkait penggunaan dan pengibaran bendera serta lambang daerah sebagaimana telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Hal tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana halnya penggunaan Hymne Aceh yang selama ini telah dilaksanakan dalam berbagai acara kenegaraan dan kegiatan resmi, di antaranya pada Rapat Paripurna DPRA dan DPRK.
Dengan demikian, sudah sepatutnya ketentuan mengenai bendera dan lambang Aceh yang telah ditetapkan melalui qanun dapat diwujudkan dan dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Pemerintah tidak perlu menunggu hingga persoalan ini kembali menjadi perdebatan yang lebih besar di tengah masyarakat. Justru, penyelesaian yang jelas dan terukur akan menjadi bukti bahwa perdamaian Aceh bukan sekadar kesepakatan yang dikenang setiap tahun, melainkan komitmen yang terus dijaga dan dilaksanakan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat Aceh bukanlah sekadar pengakuan bahwa perdamaian telah berlangsung selama 21 tahun. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh amanah yang lahir dari proses perdamaian terus mendapatkan tempat dalam kebijakan dan kehidupan bernegara.
Rakyat Aceh membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji.[]
