-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

YLBHI Kritik Pidato Kenegaraan Prabowo, Korban Bencana Aceh-Sumatra Disebut Terabaikan

Agustus 15, 2026 Last Updated 2026-08-15T05:52:11Z

Presiden Prabowo Subianto

BANDA ACEH –
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 yang dinilai tidak menyinggung kondisi korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

YLBHI menilai absennya pembahasan mengenai bencana dalam pidato Presiden di hadapan MPR, DPR, dan DPD RI tersebut menunjukkan belum adanya perhatian yang memadai terhadap proses pemulihan masyarakat terdampak.

Dalam pernyataan yang disampaikan YLBHI, Presiden disebut lebih banyak memaparkan capaian pemerintah, mulai dari 121 kebijakan transformatif, pertumbuhan ekonomi, swasembada, investasi, kinerja badan usaha negara, ketahanan pangan hingga pertahanan.

Sementara itu, menurut YLBHI, kondisi masyarakat yang terdampak bencana sejak akhir November 2025 justru tidak menjadi bagian dari laporan kenegaraan tersebut.

YLBHI menyebut kata “bencana” bahkan tidak muncul dalam pidato kenegaraan Presiden. Sementara penyebutan Aceh, menurut lembaga tersebut, hanya berkaitan dengan contoh wilayah pengguna layanan peradilan daring.

Kritik serupa disampaikan YLBHI terhadap pidato Presiden mengenai RAPBN 2027 pada hari yang sama. Menurut YLBHI, Presiden hanya menyebut ketahanan terhadap bencana sebagai salah satu prioritas anggaran tanpa memberikan penjelasan khusus mengenai pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

YLBHI menilai kondisi tersebut kontras dengan situasi masyarakat di sejumlah daerah terdampak.

Berdasarkan data yang diklaim YLBHI bersumber dari dashboard resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sedikitnya 1.207 orang meninggal dunia, 137 orang masih hilang, dan 54 kabupaten/kota terdampak bencana.

Selain korban jiwa, bencana juga menyebabkan kerusakan dan kehilangan rumah, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, lahan pertanian, perkebunan, serta sumber mata pencaharian masyarakat.

Pemulihan Dinilai Belum Tuntas

YLBHI bersama LBH Banda Aceh, LBH Padang, dan LBH Medan melakukan pemantauan lapangan sepanjang Juli 2026. Dari pemantauan tersebut, mereka menyatakan masih menemukan berbagai persoalan dalam proses pemulihan korban.

Di Aceh Tengah dan Gayo Lues, misalnya, sejumlah akses jalan disebut masih terputus atau hanya dapat dilalui melalui jalur darurat. Kondisi tersebut membuat masyarakat kembali terancam terisolasi ketika hujan turun dan debit air meningkat.

Di Kecamatan Linge, Aceh Tengah, YLBHI menyebut sejumlah anak masih mengikuti kegiatan belajar di tenda. Sementara di Pidie Jaya, lumpur masih ditemukan di sekitar permukiman warga. Saat hujan, lumpur kembali masuk ke rumah, sedangkan pada musim kering material tersebut berubah menjadi debu.

Kondisi serupa juga disebut ditemukan di Sumatera Barat. Sawah dan lahan palawija masyarakat di Kabupaten Agam dan Solok masih dipenuhi lumpur serta material kayu.

YLBHI menyebut kondisi tersebut membuat sebagian warga kehilangan sumber penghidupan dan terpaksa bekerja sebagai buruh serabutan. Lembaga itu juga menyoroti besaran jaminan hidup yang disebut hanya Rp15.000 per orang per hari.

Persoalan hunian sementara turut menjadi sorotan. YLBHI menyatakan sejumlah hunian berukuran sekitar 4 x 5 meter dibangun tanpa sekat yang memadai, disertai persoalan saluran septik dan kondisi suhu ruangan yang dinilai tidak nyaman bagi perempuan, anak-anak, dan balita.

Sementara di Sumatera Utara, YLBHI menyebut kebun karet dan durian warga di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan belum tersentuh program pemulihan. Sejumlah anak di Tapanuli Tengah juga disebut masih belajar di ruang kelas darurat dan tenda.

“Temuan tersebut menunjukkan bahwa klaim pemerintah mengenai percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan,” demikian pernyataan YLBHI.

Soroti Kerusakan Ekologis

YLBHI juga menilai bencana di tiga provinsi tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai fenomena alam. Lembaga tersebut menyoroti aktivitas ekstraktif dan kerusakan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana.

Mengutip data Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, YLBHI menyebut terdapat sedikitnya 790 konsesi dengan luas sekitar 2,69 juta hektare di sekitar daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

YLBHI juga mengutip data Auriga Nusantara yang menunjukkan peningkatan deforestasi pada 2025. Berdasarkan data tersebut, deforestasi meningkat 426 persen di Aceh, 281 persen di Sumatera Utara, dan 1.034 persen di Sumatera Barat.

Menurut YLBHI, data tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan ekstraktif, tata ruang, kondisi kawasan hutan, serta pengawasan pemerintah.

Lembaga tersebut juga mempertanyakan program rehabilitasi dan rekonstruksi yang disebut bernilai Rp100,1 triliun. YLBHI menilai sebagian kegiatan yang dimasukkan ke dalam program pemulihan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.

LBH Banda Aceh, misalnya, disebut menemukan sejumlah kegiatan rutin kementerian yang dikategorikan sebagai bagian dari pemulihan, termasuk pembagian benih ketika lahan warga masih tertimbun lumpur serta kegiatan sosialisasi ketika sebagian korban belum memperoleh hunian tetap.

YLBHI juga menyoroti anggaran perawatan prasarana perkeretaapian senilai Rp250 miliar yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan paling mendesak korban bencana.

Bendera Putih di Banda Aceh


Kritik terhadap penanganan bencana tersebut disampaikan bertepatan dengan pelaksanaan pidato kenegaraan Presiden. Pada 14 Agustus 2026, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mengibarkan bendera putih di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Menurut YLBHI, pengibaran bendera putih tersebut merupakan simbol kekecewaan masyarakat terhadap lambannya proses pemulihan.

YLBHI menilai pemerintah perlu memastikan hak korban atas tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, air bersih, pekerjaan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan dari risiko bencana kembali terpenuhi.

Atas kondisi tersebut, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto mengakui persoalan dalam penanganan dan pemulihan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

YLBHI juga meminta pemerintah menetapkan bencana ekologis di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional, disertai kejelasan komando, pembiayaan, dan mekanisme pemulihan di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah didesak membuka data anggaran dan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi, termasuk rincian alokasi Rp100,1 triliun, penerima manfaat, pelaksana kegiatan, capaian fisik, dan dasar penetapan program.

Pemulihan infrastruktur dan sumber penghidupan masyarakat juga diminta dipercepat, dengan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat lainnya yang terdampak.

Dalam aspek lingkungan, YLBHI mendesak pemerintah melakukan audit terhadap perizinan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di daerah aliran sungai serta mempertimbangkan moratorium penerbitan izin baru di kawasan rawan bencana.

YLBHI juga meminta pemerintah menindak korporasi maupun pejabat yang dinilai memiliki kontribusi terhadap terjadinya atau memburuknya bencana melalui kebijakan, pemberian izin, pembiaran, maupun kelalaian.

Terakhir, YLBHI meminta DPR RI memanggil Presiden dan kementerian terkait serta membangun mekanisme pengawasan terbuka terhadap proses pemulihan bencana Aceh-Sumatra dengan melibatkan korban dan organisasi masyarakat sipil.

YLBHI menegaskan, hampir sembilan bulan setelah bencana, proses pemulihan belum dapat dinyatakan selesai.

“Negara yang menghapus korban dari pidatonya sedang menghapus kemanusiaan dari pemerintahannya,” demikian pernyataan YLBHI.[]

×
Berita Terbaru Update