JAKARTA — Pemerintah kembali mengalokasikan dana otonomi khusus (Otsus) bagi Aceh dan provinsi-provinsi di wilayah Papua dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, total dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Aceh dan wilayah Papua direncanakan mencapai Rp16,8466 triliun.
Dari jumlah tersebut, dana Otsus untuk Provinsi Aceh direncanakan sebesar Rp4,150 triliun. Sementara itu, dana Otsus untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua mencapai Rp9,3375 triliun.
Selain dana Otsus, pemerintah juga menyiapkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua sebesar Rp3,3591 triliun.
Jika dibandingkan dengan outlook realisasi anggaran 2026, total alokasi tersebut mengalami kenaikan tipis. Pada 2026, realisasi dana Otsus dan DTI diperkirakan mencapai Rp16,7727 triliun.
Dalam outlook 2026, dana Otsus untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua tercatat sekitar Rp9,6966 triliun, sedangkan dana Otsus Aceh diperkirakan sebesar Rp4,0762 triliun. Adapun DTI untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua mencapai Rp3 triliun.
“Total pagu tahun anggaran 2027 tersebut meningkat sebesar 0,4 persen dibandingkan outlook tahun 2026 sebesar Rp16.772,7 miliar,” demikian disebutkan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027.
Kebijakan pengalokasian dana Otsus untuk wilayah Papua dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator. Pemerintah memperhitungkan kondisi kewilayahan, jumlah penduduk, tingkat kesulitan geografis, capaian pembangunan, serta kinerja pengelolaan anggaran.
Sementara itu, pengalokasian DTI bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua diarahkan untuk menjawab kesenjangan pembangunan infrastruktur.
Sejumlah sektor menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran DTI, antara lain infrastruktur perhubungan, energi listrik, telekomunikasi, air bersih, dan sanitasi lingkungan.
Pemerintah juga mempertimbangkan indikasi kebutuhan pendanaan berdasarkan prioritas pembangunan sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan percepatan pembangunan Papua.
Selain kebutuhan pembangunan, penentuan alokasi DTI turut memperhatikan kinerja pelaksanaan DTI pada tahun anggaran sebelumnya serta kemampuan keuangan negara.
Alokasi dana Otsus menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan kekhususan daerah, termasuk pembiayaan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagi Aceh, dana Otsus memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan pelaksanaan berbagai program yang menjadi kewenangan dalam kerangka otonomi khusus.
Rencana alokasi Rp4,15 triliun untuk Aceh pada RAPBN 2027 selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan antara pemerintah dan DPR RI sebelum ditetapkan menjadi APBN 2027.[CNN Indonesia]
