LABUHANBATU SELATAN – Aparat kepolisian menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (kg) yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2026).
Puluhan kilogram sabu tersebut ditemukan dalam sebuah mobil yang telah dimodifikasi. Barang haram itu disembunyikan di bagian dinding dalam kendaraan untuk mengelabui petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Andy Arisandi, mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua pria berinisial MI (29) dan MD (30). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
“Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu,” kata Andy Arisandi, Selasa (18/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya pengiriman sabu dari wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, menuju Tangerang dengan melintasi wilayah Sumatera Utara.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dengan melakukan penyelidikan, termasuk observasi dan profiling terhadap kendaraan serta orang yang diduga terlibat dalam pengiriman.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan sebuah Mitsubishi Xpander Cross berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Kecamatan Kotapinang.
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan petugas. Dua pria yang berada di dalam mobil diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang-barang yang berada di dalamnya.
Namun, pada pemeriksaan awal, petugas belum menemukan narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan tempat penyimpanan khusus pada bagian dinding dalam mobil yang berada di belakang.
Dari ruang tersembunyi tersebut, petugas menemukan 27 kg sabu yang dikemas dalam plastik berwarna biru dengan gambar ikan mas dan tulisan “Jinyu”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Tangerang atas perintah seseorang berinisial P yang disebut berada di Aceh Timur.
Andy mengatakan kedua tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut hingga ke tujuan.
Saat ini, barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap P untuk mengungkap kasus ini,” ujar Andy.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman sabu dari Aceh menuju wilayah tujuan di luar provinsi tersebut.
