-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

M. Nasir Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh, Keppres Terbit 21 Agustus 2026

Agustus 23, 2026 Last Updated 2026-08-23T05:04:55Z


BANDA ACEH –
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Dalam Keppres tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh. Pemberhentian berlaku terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

Pemerintah pusat juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pengabdian serta jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Secara administratif, keputusan tersebut merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memberikan kewenangan kepada Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Selain UU ASN, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta ketentuan lain terkait manajemen ASN dan jabatan pimpinan tinggi.

Kepastian mengenai pelaksanaan Keppres tersebut disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat segera.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026. Melalui surat itu, Gubernur Aceh diminta segera menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026, termasuk menyerahkan petikan keputusan kepada M. Nasir.

Salinan Keppres juga disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh.

M. Nasir selanjutnya mengakhiri masa tugasnya sebagai Sekda Aceh setelah proses transisi menuju jabatan barunya dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pemberhentian tersebut menjadi bagian dari proses penataan jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh sekaligus memastikan keberlanjutan administrasi pemerintahan selama masa transisi.[]

×
Berita Terbaru Update