BANDA ACEH – Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Azhari Cage, meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera menuntaskan polemik bendera Aceh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut Azhari, persoalan bendera Aceh tidak seharusnya terus dibiarkan tanpa kepastian karena berpotensi kembali memicu ketegangan di tengah masyarakat. Ia menilai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh perlu duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang jelas dan bermartabat.
“Persoalan bendera ini persoalan lama yang sampai hari ini masih menjadi polemik politik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Saya melihat persoalan ini perlu diselesaikan secara tuntas agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terus berulang dan masyarakat Aceh tidak terus menjadi korban,” ujar Azhari.
Ia mengatakan, dari perspektif masyarakat Aceh, keberadaan bendera Aceh memiliki dasar hukum melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 246.
Menurut Azhari, ketentuan dalam UUPA memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Namun, bendera daerah tersebut bukan merupakan simbol kedaulatan.
“Bagi masyarakat, dasar hukumnya jelas. Ada UUPA, ada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dan ada pula semangat perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki. Tetapi Pemerintah Pusat sampai sekarang masih menganggap persoalan ini belum clear dan masih dalam posisi cooling down,” katanya.
Ia mempertanyakan sampai kapan kondisi tersebut akan dipertahankan tanpa adanya keputusan yang memberikan kepastian bagi masyarakat Aceh.
Azhari menilai ketidakjelasan yang berlangsung terlalu lama justru dapat membuka ruang bagi munculnya kembali ketegangan di lapangan. Karena itu, ia mendorong adanya dialog dan keputusan politik yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
“Kita tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya sudah sangat lama justru terus menjadi pemicu ketegangan baru. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus duduk bersama dan menyelesaikannya secara bermartabat,” ujarnya.
Selain menyoroti polemik bendera, Azhari juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani kasus penangkapan sejumlah warga pascakericuhan pada 15 Agustus 2026.
Ia menegaskan, proses hukum tetap harus berjalan apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tetap menghormati hak-hak setiap orang.
Azhari merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur sejumlah hak tersangka serta mekanisme upaya paksa dalam proses hukum.
Ia secara khusus menyoroti ketentuan Pasal 95 ayat (3) KUHAP mengenai kewajiban pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua RT/RW tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan.
“Jangan sampai dalam menegakkan hukum justru ada prosedur hukum yang dilanggar. Kalau seseorang ditangkap, hak-haknya sebagai tersangka harus tetap dipenuhi. Keberadaan yang bersangkutan harus jelas dan keluarga atau pihak yang ditentukan oleh undang-undang harus mendapatkan pemberitahuan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Azhari, penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka harus berjalan beriringan. Aparat tetap dapat memproses seseorang apabila terdapat bukti yang cukup, tetapi proses tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law.
“Kalau memang ada bukti, proses secara hukum. Tetapi jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.
Di tengah situasi tersebut, Azhari mengimbau masyarakat Aceh tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian Aceh dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, politik, serta mekanisme dialog yang tersedia dalam kerangka MoU Helsinki, UUPA, dan peraturan perundang-undangan.
“Saya meminta kepada seluruh rakyat Aceh jangan mudah terprovokasi dan jangan melakukan tindakan-tindakan di luar koridor MoU Helsinki, UUPA dan peraturan perundang-undangan. Orang-orang yang memprovokasi biasanya tidak akan ikut bertanggung jawab ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.
Azhari menilai perdamaian yang telah dinikmati masyarakat Aceh selama lebih dari dua dekade harus dijaga bersama. Perbedaan pandangan mengenai simbol daerah maupun kebijakan politik, menurutnya, tidak boleh berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Mari sama-sama kita jaga kedamaian yang sedang dinikmati masyarakat Aceh saat ini. Persoalan politik harus kita selesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang dapat merugikan masyarakat sendiri,” tutup Azhari Cage.[]
