LAMPUNG SELATAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (27/6), polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, termasuk dua oknum aparat.
Dua oknum tersebut masing-masing berinisial HB yang merupakan anggota Brimob dan DK yang merupakan prajurit aktif TNI Angkatan Laut. Selain keduanya, polisi juga menangkap dua warga sipil berinisial HR dan HS.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka HR sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran komunikasi melalui telepon seluler milik tersangka, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya.
Berbekal informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba segera melakukan pengembangan dan menghentikan sebuah mobil berpelat nomor Aceh yang sedang mengantre di dermaga penyeberangan menuju Pulau Jawa.
"Dari kendaraan tersebut petugas mengamankan tersangka HS bersama oknum anggota Brimob berinisial HB tanpa perlawanan," ujar Yuni, Sabtu (4/7).
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada seorang oknum prajurit TNI AL berinisial DK yang diduga telah membawa barang bukti ke atas kapal feri yang hendak berangkat.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran ke atas kapal dan berhasil mengamankan DK beserta barang bukti berupa satu tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus besar sabu dengan total berat sekitar lima kilogram serta 202 butir pil ekstasi.
"Petugas langsung melakukan pengejaran ke atas kapal penyeberangan sebelum bertolak. Di sana tim berhasil mengamankan oknum TNI AL berinisial DK beserta barang bukti," kata Yuni.
Setelah penangkapan, proses penanganan para tersangka dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Dua tersangka warga sipil, HR dan HS, serta oknum anggota Brimob HB menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, penanganan terhadap oknum prajurit TNI AL berinisial DK diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) Lampung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Lampung menegaskan seluruh tersangka diproses sesuai prosedur tanpa perlakuan khusus meskipun terdapat oknum aparat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati apabila terbukti bersalah di persidangan.[]
Tag Terpopuler
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu, Dua Oknum Aparat Ditangkap
Redaksi
Juli 04, 2026
Last Updated
2026-07-04T16:47:42Z
