-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Proses Hukum Dua Tersangka Khalwat dan Ikhtilat Berjalan Sesuai Qanun

Juni 05, 2026 Last Updated 2026-06-05T12:52:50Z


BANDA ACEH –
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan dua tersangka berinisial YS dan ND telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, dalam setiap proses penegakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang menjalani proses hukum.

“Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,” ujar M Rizal dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

Kasus tersebut bermula ketika Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan YS dan ND pada Minggu (24/5/2026) dini hari di salah satu hotel di Banda Aceh. Keduanya diamankan karena diduga berada dalam satu kamar hotel tanpa ikatan pernikahan maupun hubungan mahram.

Setelah penangkapan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap kedua terduga pelanggar, saksi-saksi, serta pelaksanaan gelar perkara.

Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Rizal.

Dalam perkembangan kasus tersebut, keluarga dan rekan kerja kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Setelah dilakukan penelitian terhadap persyaratan yang diajukan, penyidik mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur mengenai jaminan dan kewenangan penangguhan penahanan.

Meski demikian, Rizal menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak berarti penghentian perkara.

“Perlu kami tegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan penghentian perkara. Status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selama masa penangguhan, kedua tersangka diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan penyidik, termasuk memenuhi panggilan yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Namun, dalam perjalanannya, tersangka berinisial YS disebut tidak hadir sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyidik.

“Atas kondisi tersebut, penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk menerbitkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir dan melanjutkan proses penyidikan,” jelas Rizal.

Ia menambahkan, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, kedua tersangka akhirnya diserahkan kembali oleh pihak keluarga dan rekan kerja kepada Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.

“Kami pastikan kedua tersangka kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rizal.

Dalam konferensi pers tersebut, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh turut menghadirkan kedua tersangka di hadapan awak media sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan Qanun Jinayat di Aceh. Satpol PP-WH menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan syariat Islam secara profesional dan sesuai prosedur hukum tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.[]

×
Berita Terbaru Update