
Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera
Jakarta — Korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menggugat tindakan administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Gugatan tersebut diajukan karena pemerintah dinilai lamban dan tidak serius dalam menangani bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera pada akhir 2025 lalu.
Gugatan diajukan dengan pendampingan Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, serta Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.
Dalam keterangannya, tim advokasi menilai pemerintah pusat tidak menunjukkan langkah cepat dan terukur sejak bencana terjadi. Bahkan, pemerintah disebut menolak menetapkan status bencana nasional meski dampak kerusakan sangat besar.
Data yang disampaikan tim advokasi mencatat lebih dari 600 ribu bangunan, mulai dari rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan hingga rumah ibadah mengalami kerusakan akibat bencana tersebut. Selain kerusakan fisik, dampak ekologis dinilai akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.
Tim advokasi juga menyoroti besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk berbagai program nasional, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek Koperasi Merah Putih, hingga Sekolah Rakyat, sementara nasib korban bencana dinilai tidak lagi menjadi perhatian utama pemerintah.
Edy Kurniawan dari YLBHI menyebut pemerintah pusat lamban dalam merespons desakan penetapan status darurat bencana nasional. Menurutnya, berbagai infrastruktur rusak berat saat bencana terjadi, termasuk jaringan komunikasi, listrik, serta akses jalan yang terputus sehingga banyak wilayah terisolasi dan bantuan kemanusiaan tidak tersalurkan secara efektif.
Ia menilai pemerintah semestinya menetapkan status Darurat Bencana Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta sejumlah aturan turunannya.
Sementara itu, Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia mengatakan bencana ekologis di Sumatera tidak bisa dilepaskan dari pola pembangunan berbasis industri ekstraktif yang berlangsung selama dua dekade terakhir.
Menurutnya, kondisi daerah aliran sungai (DAS) di Pulau Sumatera sudah sangat kritis akibat masifnya deforestasi. Ia menyebut tutupan hutan alam di banyak DAS kini berada di bawah 25 persen, sehingga memperlemah daya dukung lingkungan dalam menghadapi cuaca ekstrem.
Senada dengan itu, Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia mengatakan bencana yang dipicu Siklon Senyar menjadi bukti nyata dampak krisis iklim akibat aktivitas industri. Ia memperingatkan bahwa wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan semakin rentan menghadapi banjir bandang dan cuaca ekstrem pada masa mendatang jika tidak ada intervensi serius dari pemerintah pusat.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, menegaskan bencana ekologis tersebut hingga kini belum selesai. Banyak warga masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup dan belum mendapatkan kepastian pemulihan pascabencana.
“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” ujar Alfi.
Sementara itu, Nur Syarifah dari Auriga Nusantara menyebut Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masuk dalam 10 besar provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi selama dua tahun berturut-turut, yakni 2024 dan 2025.
Berdasarkan data Status Deforestasi 2025 yang dirilis Auriga Nusantara, lonjakan deforestasi di tiga provinsi tersebut meningkat signifikan, yakni Aceh sebesar 426 persen, Sumatera Utara 281 persen, dan Sumatera Barat mencapai 1.034 persen.
Dari Aceh, Muhammad Qodrat menegaskan bahwa bencana ekologis yang terjadi merupakan akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Ia menilai mekanisme gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit menjadi ruang penting bagi pengadilan untuk memastikan negara bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan dan lemahnya mitigasi bencana.
Adapun dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap bencana ekologis Sumatera 2025. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah melakukan audit perizinan, pemulihan hutan dan DAS, penataan ruang berbasis mitigasi bencana, serta memperkuat kapasitas penanggulangan bencana secara sistematis.[]
Tag Terpopuler
› bencana hidrometeorologi
› Hukum
› Nusantara
Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta
Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta
Redaksi
Mei 07, 2026
Last Updated
2026-05-07T09:13:49Z