Jakarta – Distribusi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hingga tingkat kabupaten dan kota menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pengaturan yang lebih tegas dinilai diperlukan guna memastikan pemerataan pembangunan dan efektivitas pemanfaatan dana Otsus di seluruh wilayah Aceh.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa usulan tersebut muncul dari aspirasi masyarakat Aceh yang diterimanya saat melakukan kunjungan kerja ke daerah tersebut.
Menurut Doli, pembagian dana Otsus tidak cukup hanya diatur berdasarkan sektor pembangunan, melainkan juga perlu ditegaskan secara jelas dalam undang-undang terkait alokasi untuk pemerintah kabupaten dan kota.
“Waktu itu saya mengusulkan agar pembiayaan dari dana Otsus ini bukan hanya dibagi per sektor, tetapi juga ditegaskan dalam undang-undang pembagiannya sampai ke kabupaten dan kota,” ujar Doli dalam Rapat Panja Baleg DPR RI yang membahas revisi UU Pemerintahan Aceh di Ruang Rapat Baleg, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, sebagian pihak di Aceh berpandangan bahwa dana Otsus merupakan dana milik Pemerintah Aceh secara keseluruhan sehingga mekanisme distribusinya cukup diatur melalui qanun dan badan koordinasi. Namun demikian, Doli menilai pengaturan di tingkat undang-undang akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
“Saya sebetulnya kalau ditanya lebih bagus juga dalam undang-undang ini. Apa yang diatur di qanun itu dinaikkan ke undang-undang tentang pengaturan sampai ke kabupaten dan kota,” katanya.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menilai kejelasan pengaturan alokasi dana Otsus sangat penting agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh Aceh. Selain itu, aturan yang lebih rinci juga diyakini mampu meminimalkan potensi tumpang tindih kebijakan dan memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran.
Meski demikian, Doli menegaskan tidak mempermasalahkan apabila mekanisme pembagian dana nantinya tetap dijalankan melalui badan koordinasi yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang. Menurutnya, yang terpenting adalah adanya sistem yang mampu memastikan pemanfaatan dana Otsus berjalan efektif dan terawasi dengan baik.
Dalam konsep tersebut, badan koordinasi nantinya berfungsi sebagai forum yang mempertemukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan serta pengawasan penggunaan dana Otsus.
Doli juga menekankan bahwa pelaksanaan program pembangunan tetap dijalankan oleh perangkat daerah terkait. Keberadaan badan koordinasi, kata dia, bukan untuk mengambil alih fungsi dinas-dinas yang sudah ada, melainkan menyatukan arah kebijakan dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih program.
“Yang melaksanakan tetap dinas-dinas itu. Badan ini menjadi tempat bertemunya perencanaan dan pengawasan agar tidak overlapping,” jelas legislator asal Daerah Pemilihan Sumatra Utara III tersebut.
Melalui revisi UU Pemerintahan Aceh, DPR RI berharap tata kelola dana Otsus ke depan semakin transparan, terukur, dan mampu mendorong percepatan pembangunan yang berkeadilan di seluruh wilayah Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.[]
