Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh (BPSDM).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH. S diketahui merupakan mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP menjabat Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, sedangkan RH bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan dan penahanan dilakukan oleh tim penyidik setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam periode 2021 hingga 2024, Pemerintah Aceh melalui BPSDM mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa. Sebagian dana tersebut disalurkan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia.
Total penyaluran dana untuk program tersebut mencapai Rp26,03 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan ketentuan perjanjian beasiswa.
“Ditemukan adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga atas permintaan salah satu tersangka, yang tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa,” jelas Ali.
Akibat praktik tersebut, terdapat kelebihan penyaluran dana sebesar 554.254,58 dolar AS atau setara Rp8,25 miliar yang tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 senilai Rp5 miliar.
Dari seluruh penyimpangan tersebut, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan serta menerima pengembalian uang sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Dana tersebut telah dititipkan ke rekening resmi penitipan Kejati Aceh.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 April 2026. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan para tersangka diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta serta berpotensi merusak atau menghilangkan barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 undang-undang yang sama sebagai dakwaan subsider.
Ali menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam program beasiswa tersebut.[]
