Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Seksi Intelijen/Humas Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, mengatakan eksekusi dilakukan pada Kamis (2/4/2026).
“Benar, terpidana Mawardi Basyah sudah kita eksekusi ke Lapas Kelas II A Banda Aceh,” ujar Ahmad Lutfi saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus memperkuat putusan dengan vonis delapan bulan penjara.
Dalam putusan kasasi Nomor 1070 K/Pid.Sus/2026 yang diputus pada 24 Februari 2026, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi serta memperbaiki putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dengan menetapkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Sebelumnya, Mawardi Basyah didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Usai putusan berkekuatan hukum tetap, tim jaksa eksekutor di bawah perintah Kepala Kejari Aceh Barat, Syahrir Jasman, segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lapas Kelas II A Banda Aceh.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika, bersama jaksa eksekutor Ardyansah Girsang serta Ahmad Lutfi.
“Terpidana bersikap kooperatif saat proses eksekusi berlangsung,” kata Ahmad Lutfi.
Ia menambahkan, penempatan terpidana di Lapas Banda Aceh juga mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Mawardi Basyah diketahui telah menjalani pemasangan ring jantung sehingga masih memerlukan pengawasan dan pemeriksaan dari dokter spesialis.[]
