-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPM Unimal Desak Pencabutan Pergub JKA, Nilai Langgar UUPA

April 05, 2026 Last Updated 2026-04-05T13:19:13Z


Lhokseumawe —
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menilai kebijakan pembatasan peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai merugikan masyarakat.

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata menyangkut persoalan anggaran, melainkan menyentuh hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.

“Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi menyangkut martabat dan hak hukum rakyat Aceh yang dijamin dalam UUPA,” ujar Rendi, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang disebut-sebut mengeluarkan lebih dari 500 ribu jiwa dari kepesertaan JKA merupakan bentuk pelanggaran terhadap kekhususan Aceh. Kebijakan itu juga dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan hak masyarakat.

Rendi merujuk pada Pasal 227 UUPA yang menegaskan kewajiban Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan layanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.

“Jika masyarakat dipilah berdasarkan kategori tertentu, maka itu merupakan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan kewajiban pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan bagi semua warga,” katanya.

Selain itu, DPM Unimal menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan mandat penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam UUPA, yang salah satunya diperuntukkan bagi sektor kesehatan.

Penggunaan data sosial ekonomi nasional sebagai dasar pembatasan peserta JKA juga dianggap tidak tepat, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil. Kebijakan ini dinilai berisiko menambah beban masyarakat karena harus menanggung biaya kesehatan secara mandiri.

DPM Unimal pun mendesak DPRA menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Gubernur Aceh terkait kebijakan tersebut, sekaligus melakukan evaluasi terhadap alokasi anggaran dalam APBA 2026.

Mereka juga meminta agar anggaran yang dinilai tidak produktif dapat dialihkan untuk menutup defisit program JKA, sehingga seluruh masyarakat Aceh kembali memperoleh jaminan kesehatan secara menyeluruh.

“Pergub Nomor 2 Tahun 2026 harus segera dicabut dan skema JKA dikembalikan seperti semula. Jika tuntutan ini tidak direspons, kami siap melakukan aksi massa dalam skala lebih besar,” tegas Rendi.[]

×
Berita Terbaru Update