Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe mengungkap kasus rekayasa laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang ternyata berujung pada penggelapan uang gaji relawan di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kasus tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. serta Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M.
Kapolres menjelaskan, tersangka perempuan berinisial PA (25) yang berstatus sebagai akuntan SPPG Palo Igoe 2, sebelumnya melaporkan telah menjadi korban begal dengan kerugian uang gaji relawan sebesar Rp59.950.000.
Laporan tersebut diterima Polres Lhokseumawe pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, dengan lokasi kejadian yang disebutkan berada di Desa Pulo Rungkom. Namun, hasil penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi mengungkap bahwa peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada rekayasa laporan. Setelah didalami, peristiwa begal yang dilaporkan tersangka tidak benar,” ujar AKBP Dr. Ahzan.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial TU yang mengaku diminta oleh tersangka untuk membantu merekayasa seolah-olah terjadi aksi begal. Rekayasa tersebut dilakukan karena tersangka mengaku kecewa lantaran gaji relawan belum dibayarkan, sehingga berniat menguasai dan menggelapkan dana yang berada dalam penguasaannya sebagai akuntan.
“TU mengaku menerima imbalan sebesar Rp2 juta dari tersangka untuk membantu merekayasa kejadian tersebut,” jelas Kapolres.
Penyidik juga menemukan barang bukti berupa kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja, yang sebelumnya dilaporkan hilang. Setelah dikonfrontir dengan barang bukti tersebut, tersangka akhirnya mengakui bahwa laporan begal yang dibuatnya adalah palsu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai Rp12.750.000, serta dokumen laporan informasi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
