
Bea Cukai Aceh dan BNN Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu, Terkait Jaringan 100 Kg Januari Lalu
Aceh Timur — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 60 kilogram di wilayah Aceh Timur. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Aceh.
Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan yang berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 4–5 Februari 2026, dengan lokasi kegiatan di Kulu Kuta, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, serta Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Operasi ini melibatkan Kanwil DJBC Aceh, BNN Republik Indonesia, BNN Provinsi Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Langsa.
Keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari hasil joint analysis tim gabungan dalam pengembangan jaringan kasus penyelundupan 100 kilogram sabu yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah Peureulak Timur pada Januari 2026.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, tim kemudian melakukan pengawasan dan pengumpulan informasi lanjutan terhadap jaringan yang diduga masih aktif beroperasi.
Pada Rabu (4/2/2026), tim gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial B di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen. Tersangka diamankan saat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan jenis L300.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku bahwa narkotika tersebut disimpan di rumah orang tua salah satu pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H, yang berlokasi di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tiga karung berisi sabu dengan total berat sekitar 60 kilogram.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni satu karung di kios kelontong yang berada di bagian depan rumah, sementara dua karung lainnya ditemukan di area belakang rumah, tepatnya di sekitar kandang kambing.
Hasil interogasi lanjutan mengungkap bahwa narkotika tersebut diduga milik pelaku lain berinisial I, yang juga berstatus DPO dan merupakan bagian dari jaringan besar penyelundupan 100 kilogram sabu yang terungkap sebelumnya.
Selain tersangka B yang telah diamankan, aparat penegak hukum masih memburu dua pelaku lainnya, yakni H dan I.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Aceh.
“Bea Cukai Aceh akan terus memperkuat pengawasan serta sinergi lintas instansi, khususnya di wilayah perairan dan jalur rawan penyelundupan. Upaya ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
DJBC Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyelundupan maupun peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mewujudkan Aceh yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.[]
Tag Terpopuler
Bea Cukai Aceh dan BNN Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu
Redaksi
Februari 07, 2026
Last Updated
2026-02-07T07:25:24Z