-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejati Aceh Ringkus DPO Kasus Jarimah Pemerkosaan Anak di Aceh Jaya

Februari 07, 2026 Last Updated 2026-02-07T07:37:18Z

Tim Kejati Aceh mengawal terpidana jarimah pemerkosaan anak yang ditangkap setelah sempat buron di Banda Aceh, Jumat (6/2/2026).

Banda Aceh —
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap seorang buronan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Buron tersebut diketahui bernama Suliadi alias Yah Di (63), warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan dan kegiatan intelijen yang dilakukan secara intensif oleh tim Tabur Kejati Aceh.

“Suliadi berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Aceh Jaya setelah sebelumnya sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Ali, Jumat (6/2/2026).

Ali menjelaskan, kasus ini bermula pada 22 Juli 2024, saat terdakwa diduga melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di rumahnya. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum dan disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025, terdakwa sempat dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” jelas Ali.

Namun, saat hendak dilakukan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan Surat Kepala Kejari Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Setelah berhasil diamankan, terpidana sementara dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

“Selanjutnya terpidana akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani eksekusi hukuman,” pungkas Ali.

Sebagai informasi, jarimah merupakan istilah dalam hukum pidana Islam yang merujuk pada perbuatan yang dilarang oleh syariat karena merugikan manusia dan agama. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, jarimah mencakup sejumlah tindak pidana, di antaranya zina, khalwat, ikhtilat, maisir (judi), khamar (minuman keras), pemerkosaan, pelecehan seksual, pencurian, dan liwat, dengan ancaman hukuman berupa uqubat hudud atau ta’zir.[]

×
Berita Terbaru Update