
Barang bukti jenis ganja di Polres Aceh Tenggara, Sabtu (28/3/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Tenggara
Aceh Tenggara – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 17,8 kilogram serta mengamankan satu orang pelaku.
Kapolres Aceh Tenggara, Yulhendri, mengatakan pelaku berinisial AN (21), warga Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia ditangkap bersama belasan paket ganja kering siap edar.
“AN ditangkap di kawasan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Jumat (27/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Yulhendri, Sabtu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Patar Erwinsyah Nababan, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang membawa narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Ketambe. Polisi kemudian menghentikan sebuah mobil yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga karung di bagian belakang mobil. Setelah dicek, berisi 11 paket ganja siap edar,” jelasnya.
Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 11 paket ganja dengan total berat 17,8 kilogram, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil jenis minibus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku ganja tersebut dibeli untuk dibawa ke Medan guna diperjualbelikan kembali.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.[]
Tag Terpopuler
› Aceh
› Aceh Tenggara
› Patroli
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Satu Pelaku Ditangkap
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Satu Pelaku Ditangkap
Redaksi
Maret 29, 2026
Last Updated
2026-03-29T07:44:55Z