-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Geuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp629 Juta

Februari 06, 2026 Last Updated 2026-02-06T02:29:37Z


Lhokseumawe —
Polres Lhokseumawe menetapkan seorang Geuchik berinisial MN (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025. Dugaan korupsi tersebut terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp2.102.561.000.

Kapolres menjelaskan, selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan. Di antaranya penggunaan dana desa yang tidak sesuai Qanun APBG, pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta pencairan anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara pada Tahun Anggaran 2020 tercatat sebesar Rp120.564.296. Pada Tahun Anggaran 2021, kerugian meningkat menjadi Rp140.980.292, dan pada Tahun Anggaran 2022 kembali ditemukan kerugian sebesar Rp368.167.477.

“Pada tahun 2022, ditemukan pula pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 orang dari total 68 penerima yang berhak,” ungkap AKBP Dr. Ahzan.

Secara keseluruhan, total kerugian keuangan negara dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp629.712.065.

Kapolres menegaskan, dana desa tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi sehingga berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat gampong.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Atas perbuatannya, tersangka MN dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.[]

×
Berita Terbaru Update