Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin diputuskan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait pada Senin (19/1/2026). Rapat tersebut dilaksanakan secara daring dari London, Inggris.
“Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan di sektor nonkehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Menurut Prasetyo, percepatan audit dan penindakan dilakukan menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor di sejumlah wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menilai aktivitas usaha yang tidak mematuhi aturan di kawasan hutan turut memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
Sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH telah melakukan audit dan penertiban terhadap berbagai usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di dalam kawasan hutan. Dalam kurun satu tahun terakhir, Satgas PKH berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.
Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare telah dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Salah satunya adalah kawasan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Adapun 22 perusahaan pemegang PBPH yang izinnya dicabut tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Di Aceh terdapat tiga perusahaan, di Sumatera Barat enam perusahaan, serta di Sumatera Utara sebanyak 13 perusahaan. Sementara itu, enam perusahaan nonkehutanan yang dicabut izinnya berasal dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum, melindungi kawasan hutan, serta mencegah terulangnya bencana lingkungan akibat aktivitas usaha yang tidak bertanggung jawab.[]
Tag Terpopuler
› Aceh
› Nusantara
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh dan Sumatera
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh dan Sumatera
Redaksi
Januari 21, 2026
Last Updated
2026-01-21T09:23:52Z
