-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler


Koalisi Masyarakat Sipil Aceh: Pencabutan Izin Jangan Jadi Alat Cuci Tangan Negara

Januari 29, 2026 Last Updated 2026-01-29T08:02:07Z


Banda Aceh -
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menegaskan bahwa pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah tidak boleh dijadikan sebagai alat “cuci tangan” negara atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Aceh. Pencabutan izin, menurut koalisi, tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, khususnya atas kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.

Koalisi menilai, tanpa pemulihan lingkungan yang nyata dan terukur, kebijakan pencabutan izin hanya memindahkan persoalan, bukan menyelesaikan akar masalah bencana ekologis yang terus berulang di Aceh.

Koalisi menyoroti pencantuman tiga perusahaan—PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, dan PT Aceh Nusa Indrapuri—dalam daftar pencabutan izin terbaru. Padahal, ketiga perusahaan tersebut telah dicabut izinnya sejak 2022 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

“Ini bukan terobosan, melainkan pencitraan. Negara seolah-olah serius menangani krisis ekologis Aceh, padahal izin-izin yang masih aktif dan merusak justru dibiarkan,” tegas Afifuddin Acal Kadiv Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh dalam pernyataan resminya di Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Afifuddin juga mempertanyakan kejelasan pencabutan izin PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS). Selama ini, PT IBAS diketahui hanya memiliki izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS), bukan izin perkebunan. Namun, hasil investigasi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menemukan bahwa perusahaan tersebut menguasai dan mengelola kebun sawit secara ilegal seluas lebih dari 500 hektare, termasuk sekitar 164 hektare di dalam kawasan hutan.

“Jika yang dicabut hanya izin PKS, maka kewajiban hukum PT IBAS untuk memulihkan lahan yang digarap secara ilegal, termasuk kawasan hutan lindung, tetap melekat,” tegasnya.

Afifuddin menilai kebijakan pemerintah mencerminkan ketidakseriusan dalam menangani krisis ekologis yang telah berulang kali menelan korban. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti atau terindikasi kuat menjadi penyumbang utama bencana ekologis di Aceh.

Sejumlah perusahaan yang dinilai mendesak untuk dievaluasi dan dicabut izinnya antara lain PT Tualang Raya di DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora di DAS Tamiang, PT Almadani dan PT Blang Ara di Aceh Utara dan Bireuen, PT Dharma Sawita Nusantara di Aceh Tamiang, serta PT Tusam Hutani Lestari di DAS Peusangan.

Data acehdata.digdata.id menunjukkan laju kerusakan DAS di Aceh berada pada tingkat mengkhawatirkan. DAS Jambo Aye tercatat kehilangan tutupan hutan hingga 45,2 persen sepanjang 2018–2024. Sementara DAS Tamiang kehilangan sekitar 36,3 persen tutupan hutan. Kondisi terparah terjadi di DAS Peusangan, dengan tingkat kerusakan mencapai 75,2 persen dan masuk kategori sangat kritis.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh juga menemukan sedikitnya 14 perusahaan sawit lain yang terindikasi beroperasi di dalam kawasan hutan. Hingga kini, pelanggaran tersebut dinilai belum ditindak secara tegas oleh negara.

Dalam konteks bencana banjir bandang ekstrem yang melanda Aceh Tamiang dan Aceh Timur pada 25 November 2025, koalisi juga menyoroti absennya negara pada fase krusial penyelamatan warga. Evakuasi penyintas, menurut koalisi, sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan peralatan seadanya.

Koalisi mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diintegrasikan dengan mitigasi bencana, pemulihan ekosistem, serta penataan ulang kebijakan pembangunan agar risiko bencana ekologis tidak terus berulang di masa depan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari WALHI Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, dan Flower Aceh.[]

×
Berita Terbaru Update