Aceh Utara — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam tindakan dugaan intimidasi dan perampasan ponsel yang dialami wartawan saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon, Kamis (25/12/2025).
Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, yang juga Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe. Saat merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi, Fazil didatangi seorang anggota TNI. Anggota tersebut meminta agar rekaman video dihapus, meski telah dijelaskan bahwa materi itu merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik.
Tak lama kemudian, seorang anggota TNI lain bernama Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan diduga memaksa merampas ponsel disertai ancaman akan melempar perangkat jika video tidak dihapus. Dalam insiden tarik-menarik itu, ponsel wartawan tersebut rusak dan tak lagi berfungsi, meski rekaman video masih tersimpan.
Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, menilai tindakan itu sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” katanya.
Zikri menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
AJI Lhokseumawe menilai tindakan yang diduga dilakukan Praka Junaidi merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat, kata AJI, seharusnya melindungi warga dan jurnalis, bukan menjadi ancaman.
Melalui pernyataannya, AJI Lhokseumawe menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda segera mengusut tuntas serta menjatuhkan sanksi tegas kepada terduga pelaku.
2. Penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.
3. Jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang bertugas di Aceh.
“Pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Zikri.[]

