-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wali Kota Lhokseumawe Terima Aksi Demo Ratusan Tenaga Kesehatan Non PPPK

November 19, 2025 Last Updated 2025-11-19T05:56:05Z


Lhokseumawe —
Sekitar 150 tenaga kesehatan (nakes) Non-PPPK menggelar aksi penyampaian aspirasi di halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Rabu (19/11). Massa sebelumnya berkumpul di Masjid Islamic Center sebelum berjalan menuju pusat pemerintahan daerah untuk meminta kejelasan status kepegawaian mereka.

Setibanya di kantor wali kota, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., langsung menemui para peserta aksi. Ia hadir didampingi Kapolres Lhokseumawe, Wakapolres, Asisten Administrasi Umum, Plh. Kadis Kesehatan, dan Sekretaris BKPSDM. Wali Kota kemudian mengajak para nakes berdialog di aula kantor, ajakan yang disambut baik sehingga seluruh peserta memasuki ruangan secara tertib.

Aspirasi: Bertahun-tahun Mengabdi, Belum Masuk Database

Dalam dialog yang berlangsung komunikatif, perwakilan nakes menyampaikan bahwa sebagian besar dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, namun hingga kini belum terdaftar dalam database. Kondisi tersebut membuat mereka tidak dapat diusulkan sebagai calon PPPK melalui mekanisme resmi.

Para nakes berharap Pemerintah Kota Lhokseumawe memberikan perhatian dan memperjuangkan keadilan bagi mereka yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Menanggapi aspirasi itu, Wali Kota Dr. Sayuti Abubakar menegaskan bahwa pemerintah kota memahami dan mencermati tuntutan para tenaga kesehatan.

“Saya paham dan mengikuti semua penyampaian ini. Sepanjang sesuai aturan, Pemerintah Kota akan memperjuangkannya secara maksimal. Namun harus dipahami bahwa keputusan akhir berada di BKN dan Kementerian PAN-RB,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah melalui BKPSDM akan menyiapkan langkah-langkah resmi sesuai regulasi nasional. Wali Kota juga menekankan bahwa pemberian prioritas hanya dapat dialokasikan untuk tenaga kesehatan yang ber-KTP Lhokseumawe, sesuai batas kewenangan pemerintah daerah.

Plh. Kadis Kesehatan menjelaskan sejumlah persyaratan teknis yang menyebabkan sebagian tenaga kesehatan belum masuk database nasional. Sementara itu, Sekretaris BKPSDM memaparkan regulasi yang mengatur kabupaten/kota dalam proses pengusulan formasi PPPK, termasuk batasan kewenangan daerah dalam menentukan prioritas peserta.

Pertemuan ditutup dengan harapan bahwa aspirasi para tenaga kesehatan dapat memperoleh perhatian dari pemerintah pusat melalui jalur resmi. Suasana tetap kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

×
Berita Terbaru Update