LHOKSEUMAWE — Penegakan hukum menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra Seulawah 2025 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe di Jalan Medan–Banda Aceh, Simpang Selat Malaka, Kecamatan Muara Dua, Kamis (20/11/2025). Operasi dimulai pukul 13.00 WIB dengan melibatkan personel dari unit Gakkum, Turjawali, dan Kamsel.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengguna jalan sebagai upaya menekan angka pelanggaran serta mencegah potensi kecelakaan. Penindakan dilakukan secara selektif terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan dasar berlalu lintas.
Hasil operasi mencatat 20 pelanggaran, yang terdiri dari 8 pelanggaran SIM, 7 pelanggaran STNK, serta 5 pelanggaran kendaraan bermotor terkait kelengkapan teknis maupun fisik.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kabag Ops Kompol M. Andhin Hendriyatna, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa masih tingginya pelanggaran administrasi menunjukkan rendahnya kedisiplinan sebagian pengendara.
“Pelanggaran seperti tidak membawa SIM dan STNK adalah pelanggaran mendasar. Penindakan dilakukan agar masyarakat lebih disiplin dan menyadari pentingnya kelengkapan berkendara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Operasi Zebra Seulawah 2025 tidak hanya bersifat rutinitas tahunan, tetapi merupakan langkah strategis untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Selain penindakan, petugas turut memberikan imbauan kepada pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan.[]
