-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

UMP Aceh 2026 Naik 6,7 Persen, Tembus Rp 3,93 Juta

Januari 12, 2026 Last Updated 2026-01-12T06:00:23Z

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf ( Mualem) Foto: Bustami | Linkka Media

Banda Aceh —
Pemerintah Aceh resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen atau naik Rp 246.346 dibandingkan UMP tahun 2025. Dengan kenaikan tersebut, UMP Aceh tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp 3.932.552.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026.

Gubernur Aceh, Mualem, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, mengatakan bahwa kenaikan tersebut telah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan kondisi sosial masyarakat Aceh.

“Kenaikan UMP Aceh tahun 2026 sebesar 6,7 persen sehingga nilainya menjadi Rp 3.932.552,” ujar Akmil kepada Serambinews.com, Senin (5/1/2026) malam.

Selain UMP, Pemerintah Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan persentase kenaikan yang sama, yakni 6,7 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMSP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2026.

Akmil menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMP dan UMSP tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, keputusan gubernur juga didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah melakukan sidang pleno pada akhir Desember 2025.

Dalam sidang tersebut, terdapat dua opsi nilai kenaikan yang dipengaruhi oleh nilai alpha, yakni indeks tertentu dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

“Perwakilan pemerintah dan organisasi pengusaha sepakat pada nilai alpha 0,5, sementara perwakilan serikat pekerja mengusulkan alpha 0,8,” jelas Akmil.

Namun, setelah mempertimbangkan kondisi Aceh yang sedang dilanda musibah hidrometeorologi di 18 dari 23 kabupaten/kota, gubernur akhirnya memutuskan menggunakan formula yang menghasilkan kenaikan 6,7 persen.

UMSP Berlaku untuk Lima Sektor Usaha

Akmil juga memaparkan bahwa UMSP 2026 ditetapkan untuk lima klasifikasi lapangan usaha berdasarkan KBLI lima digit, yakni Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Industri Minyak Kelapa Sawit, Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Emas dan Perak, serta Pertambangan Gas Alam.

Untuk sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.987.940.[]

×
Berita Terbaru Update