-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bareskrim Temukan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gayo Lues, 26 Titik Dimusnahkan

November 18, 2025 Last Updated 2025-11-18T09:36:01Z


Gayo Lues —
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare yang tersebar di 26 titik di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Penemuan ini merupakan salah satu temuan ladang ganja terbesar yang diungkap aparat di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.

Pemusnahan ladang ganja tersebut dilaksanakan pada Selasa (18/11/2025) setelah Bareskrim menggelar apel pasukan di lokasi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut ladang ganja itu berada di tiga kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining.

“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik yang tersebar di tiga kecamatan,” ujar Eko.

Eko menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang pengedar jaringan Sumatera Utara, yaitu Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38). Keduanya ditangkap tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 13 November 2025, di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 47 bal ganja atau seberat 47 kg yang disimpan di kamar rumah tersebut.

“Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja, sementara Hardiansyah berperan sebagai penjemput dan pengantar. Hasil tes urine keduanya positif amphetamine dan THC,” jelas Eko.

Dari interogasi terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai pemasok ganja yang berasal dari seseorang berstatus DPO di wilayah Blangkejeren, Gayo Lues. Informasi itu mendorong tim untuk melakukan penyelidikan mendalam ke daerah pegunungan Aceh.

Bermodal informasi awal tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim berkoordinasi dengan Polres Gayo Lues serta Petugas Taman Nasional Gunung Leuser untuk menelusuri lokasi ladang ganja. Upaya pencarian berlangsung selama dua hari.

Pada Jumat (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser akhirnya menemukan ladang ganja pertama. Penelusuran kemudian diperluas, dan dalam dua hari berikutnya total ditemukan 26 titik ladang yang tersebar di tiga kecamatan.

Ladang ganja tersebut langsung dipetakan, diamankan, dan disiapkan untuk dimusnahkan oleh tim gabungan. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah jaringan peredaran narkotika memanen dan mendistribusikan hasil tanaman tersebut ke wilayah lain.

Penemuan ladang ganja skala besar di Gayo Lues ini menjadi pengingat bahwa wilayah pegunungan Aceh masih menjadi salah satu lokasi favorit jaringan narkotika untuk menanam dan menyembunyikan tanaman terlarang tersebut. Bareskrim Polri memastikan akan melanjutkan penyisiran dan menindak para pelaku yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Operasi besar ini diharapkan dapat memutus rantai pasokan ganja yang selama ini mengalir ke berbagai daerah di Sumatera, sekaligus menjadi langkah konkret dalam menekan produksi narkotika di kawasan Aceh.[Detik.com]

×
Berita Terbaru Update