ACEH UTARA – Renovasi kubah Masjid Bujang Salim di Gampong Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek tersebut dinilai tidak transparan karena tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Tokoh masyarakat sekaligus Mukim Krueng Geukueh, Abdullah atau yang akrab disapa Waled Lah, mengatakan bahwa setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik seharusnya dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai kontrak, serta pihak pelaksana proyek.
“Kami tidak tahu berapa nilai kontraknya, siapa kontraktornya, dan sumber dana dari mana. Tidak ada papan proyek di lokasi pembangunan. Padahal itu kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Waled Lah saat ditemui di Krueng Geukueh, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, pembangunan kubah masjid seharusnya menjadi contoh kegiatan yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, apalagi proyek tersebut berada di ruang publik dan berkaitan langsung dengan dana pemerintah.
Waled Lah menilai, absennya papan informasi proyek bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi hak masyarakat sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, setiap pelaksana proyek wajib menampilkan informasi penting pada papan proyek, seperti Nama kegiatan dan subkegiatan, Nilai kontrak, Waktu pelaksanaan, Nama kontraktor dan konsultan pengawas, Serta sumber dana (APBN, APBD, DAK, atau lainnya).
Ketentuan ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Pasal 34 ayat (1), yang menyebutkan:
“Penyedia jasa wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan sebagai sarana informasi kepada masyarakat.”
Selain itu, dasar hukum keterbukaan publik juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi terkait program dan penggunaan dana publik kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya soal formalitas papan proyek. Ini soal keterbukaan dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Kalau proyek ini dibiayai dengan uang rakyat, maka rakyat berhak tahu,” tegas Waled Lah.
Ia berharap pihak terkait, baik pelaksana proyek maupun instansi berwenang, segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan. Langkah itu penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pembangunan.
“Kita sangat mendukung pembangunan masjid, apalagi ini rumah ibadah. Tapi jangan sampai pelaksanaannya menyalahi aturan. Transparansi itu bagian dari amanah,” pungkasnya.
Meski demikian, Waled Lah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, khususnya Kepala Dinas Syariat Islam, yang telah memberikan perhatian terhadap pembangunan Masjid Bujang Salim demi kenyamanan jamaah.
Sementara itu, Plt Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Bujang Salim, Tgk. Junaidi, mengaku belum mengetahui secara pasti status renovasi kubah masjid tersebut, apakah melalui mekanisme pelelangan atau swadaya masyarakat.
“Kami belum menerima informasi apa pun terkait hal itu. Saya baru menerima SK sebagai Plt Ketua BKM pada Senin (13/10/2025), dan mulai hari ini akan bekerja maksimal untuk kemakmuran masjid,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Hadaini, S.Sos, menyebutkan telah memerintahkan pihak pelaksana untuk segera memasang papan informasi proyek renovasi masjid tersebut.
“Sudah saya hubungi agar papan informasi renovasi masjid segera ditempelkan,” tuturnya melalui WhatsApp, Senin (13/10/2025).[]
