-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemerintah Buka Peluang Koperasi dan UMKM Kelola Sumur Minyak Rakyat

Oktober 12, 2025 Last Updated 2025-10-12T04:38:35Z

Foto: Pompa Angguk, Wilayah Kerja (Blok) Rokan, Riau, yang dioperasikan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), sebagai alat untuk mengangkat kapasitas minyak tersimpan. (Dok: Pratama Guitarra)

Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka peluang bagi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur minyak rakyat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/10/2025), menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal.

“Sumur minyak rakyat bisa dikelola oleh koperasi, BUMD, hingga UMKM, tetapi harus berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda). Bukan ditunjuk serta-merta oleh pusat,” ujar Bahlil, dikutip Minggu (12/10/2025).

Ia menegaskan, hanya koperasi atau UMKM lokal yang diperbolehkan mengelola sumur minyak di wilayahnya masing-masing. Langkah ini dilakukan agar masyarakat daerah dapat menjadi tuan rumah di negerinya sendiri, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

“Tidak boleh UMKM Jakarta atau koperasi dari luar daerah yang mengelola sumur minyak rakyat di daerah lain. Kita ingin masyarakat lokal yang mengurus dan menikmati hasilnya,” tambahnya.

Bahlil juga menyebut, kepala daerah memiliki peran penting dalam menilai kelayakan koperasi, BUMD, atau UMKM yang akan mengelola sumur tersebut. Rekomendasi Pemda menjadi syarat mutlak agar pengelolaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan berkeadilan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kebijakan ini. “Harus ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah agar program ini bisa berjalan efektif,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini terdapat sekitar 45.000 sumur minyak rakyat di berbagai daerah Indonesia yang berpotensi untuk dikelola secara legal dan produktif melalui mekanisme baru tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat dalam sektor energi, sekaligus mengurangi praktik pengeboran ilegal yang selama ini kerap terjadi di sejumlah daerah penghasil minyak.[CNBC]

×
Berita Terbaru Update