-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler


MaTA Ungkap Dugaan Perambahan Hutan Lindung oleh PT IBAS di Aceh Utara

Oktober 01, 2025 Last Updated 2025-10-01T07:52:53Z
Koordinator MaTA, Alfian. Foto: Doc pribadi

Lhokseumawe —
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengungkap hasil kajian terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS) di Kabupaten Aceh Utara. Dalam laporannya , MaTA menyebutkan adanya indikasi kuat perusahaan tersebut melakukan penggarapan lahan tanpa izin resmi dan merambah kawasan hutan lindung.

Koordinator MaTA, Alfian, dalam acara diseminasi bertajuk “Menyibak Jejak Perusahaan Sawit di Aceh Utara” yang berlangsung di Hotel Diana, Lhokseumawe, Senin (30/9/2025), menegaskan bahwa praktik ilegal perusahaan sawit di Aceh Utara tidak boleh dibiarkan.

“Perusahaan ini hanya memiliki izin pabrik kelapa sawit, namun tidak punya izin usaha perkebunan. Dugaan kami, mereka mencari jalan pintas untuk memenuhi bahan baku, bahkan dengan merambah kawasan hutan lindung,” katanya.

Alfian menjelaskan, PT IBAS menguasai sekitar 500 hektare lahan dengan cara yang tidak transparan, baik melalui pembelian dari pihak tertentu maupun penjualan sepihak aparat desa. Akibatnya, warga yang sudah menggarap tanah secara turun-temurun merasa terpinggirkan.

Bahkan, perusahaan sempat menjanjikan kebun plasma seluas 1.400 hektare untuk 700 kepala keluarga. “Namun hasil verifikasi menunjukkan 85 persen lahan plasma berada di kawasan hutan lindung. Janji ini jelas menimbulkan polemik baru bagi masyarakat,” tegas Alfian.

Data satelit yang dianalisis MaTA memperlihatkan luas hutan lindung yang dirambah meningkat dari 80 hektare pada 2018–2024 menjadi 163,75 hektare per September 2025. Perambahan ini, menurut Alfian, tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga menimbulkan kerugian negara.

“Perambahan hutan lindung sekitar 100 hektare merupakan tindak pidana korupsi karena berdampak langsung pada kerugian perekonomian negara,” ungkapnya.

MaTA juga menyoroti dampak ekologis berupa hilangnya tutupan hutan, ancaman bencana alam, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat. Data menunjukkan Aceh kehilangan 82.894 hektare hutan sejak 2018, dengan Aceh Utara menyumbang 8.377 hektare.


Dalam kesempatan itu, Alfian menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

1. Bupati dan DPRK Aceh Utara diminta segera melindungi kawasan hutan lindung dan menyelesaikan sengketa lahan warga dengan PT IBAS.

2. Gubernur Aceh didorong menertibkan perusahaan perkebunan tanpa izin agar konflik tenurial tidak semakin meluas.

3. Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH diminta menindak tegas perambahan hutan lindung yang menimbulkan kerugian negara.

4. Masyarakat Aceh, khususnya yang tinggal di sekitar hutan, diajak berpartisipasi menjaga sumber daya alam.

“Kalau kita abai, maka generasi ke depan akan menanggung dampaknya. Hutan kita habis, ekosistem rusak, sementara rakyat kecil hanya menjadi korban,” tutup Alfian.[]
×
Berita Terbaru Update