-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terlibat Judi Online, 50 KK di Aceh Jaya Dicoret dari Daftar Penerima PKH dan Sembako

Rabu, 17 September 2025 | September 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T03:51:37Z


Aceh Jaya –
Sedikitnya 50 kepala keluarga (KK) penerima bantuan sosial (bansos) berupa sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Aceh Jaya terpaksa dicoret dari daftar penerima. Mereka terbukti terlibat dalam praktik judi online berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinator PKH Kabupaten Aceh Jaya, Zarkasyi, menyampaikan bahwa pencoretan tersebut merupakan hasil verifikasi tahap III.
“Hasil verifikasi Kemensos melalui PPATK, terdeteksi ada sekitar 50 KK lebih penerima sembako dan PKH dikeluarkan dari penerima karena terlibat judi online,” kata Zarkasyi di Aceh Jaya, Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan, pengecekan dilakukan berdasarkan kartu keluarga. Jika terdapat satu anggota keluarga yang melakukan transaksi judi online, maka seluruh keluarga dalam KK tersebut ikut terdampak dan dicoret dari daftar penerima.

Selain karena terlibat judi online, pencoretan juga diberlakukan bagi keluarga yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat, misalnya karena telah memiliki pekerjaan tetap atau dinilai tidak layak menerima bantuan setelah diverifikasi PPATK.

Hingga Juli 2025, jumlah penerima PKH di Aceh Jaya tercatat mencapai 5.781 KK, terdiri atas 855 balita, 2.455 pelajar SD, 1.558 pelajar SMP, 1.056 pelajar SMA, serta 2.680 lansia.

Zarkasyi mengingatkan agar masyarakat penerima manfaat dapat menggunakan bantuan sesuai kebutuhan, bukan untuk tujuan yang keliru.
“Kami mengimbau seluruh penerima manfaat, baik sembako maupun PKH, untuk tidak menggunakan uang bantuan sebagai modal judi online,” tegasnya.

Pemerintah menegaskan, bansos diberikan untuk membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan pokok, mendukung pendidikan anak, serta meningkatkan kesejahteraan. Karena itu, penyalahgunaan bantuan akan berdampak pada pencabutan hak penerimaan di periode berikutnya. []

Sumber: Liputan6 

×
Berita Terbaru Update