Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 852 gram bruto dalam sebuah penggerebekan di dapur pembuatan batu bata, Gampong Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (24/8/2025) itu, polisi menangkap tiga pria masing-masing berinisial MF (36) warga Geulumpang Sulu Timur, Z (38) warga Batuphat Timur, Kota Lhokseumawe, dan A (36) warga Bulukat Tubai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan teknik undercover buy.
“Ketika diinterogasi di lapangan, para pelaku mengakui sabu tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan dijual kembali. Mereka juga menyebutkan memperoleh barang itu dari seorang pria lain yang saat ini masih kami buru,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu kemasan plastik sabu bergambar ikan arwana emas bertuliskan China “蛋鱼 Jin Yu” dengan berat 852 gram bruto, satu alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Nokia.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengejar pemasok utama dalam jaringan ini.
“Barang bukti seberat 852 gram ini jelas untuk diperjualbelikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Erwinsyah.
Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Aparat kepolisian meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara.
